Gadis SMP Korban Pelecehan
LPSK : Pernikahan Pelaku dengan Korban Persetubuhan Anak Bakal Berdampak Buruk
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut menyoroti kasus persetubuhan yang dilakukan anak anggota DPRD Kota Bekasi Amri Tanjung
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut menyoroti kasus persetubuhan yang dilakukan anak anggota DPRD Kota Bekasi Amri Tanjung alias AT (21).
Tersangka AT belakangan berniat menikahi korban berinisial PU (15), hal inj disampaikan kuasa hukum tersangka Bambang Sunaryo beberapa waktu lalu.
Rencana niat menikahkan korban pemerkosaan dengan pelaku ini rupanya mendapat beragam kecaman, LPSK sendiri menilai, jika itu terjadi malah akan berdampak buruk.
"Pernikahan bukan solusi karena adanya relasi kuasa dalam pernikahan akan berdampak buruk kepada korban", kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Sabtu (29/5/2021).
Jika dipaksakan terjadi pernikahan antara pelaku dengan korban, justru berpotensi menimbulkan reviktimisasi kepada korban karena adanya relasi kuasa dalam pernikahan mereka.
Korban yang dinikahkan dengan pelaku kekerasan seksual berpotensi kembali menjadi korban kekerasan baik secara fisik maupun psikis.
Baca juga: Orangtua Korban Persetubuhan Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Tolak Rencana Pernikahan
Edwin menambahkan, penyelesaian kekerasan seksual dapat dilakukan dengan jalan penegakan hukum dan juga rehabilitasi korban.
Penegakan hukum dalam bentuk diprosesnya pelaku sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan rehabilitasi dimaksudkan agar korban pulih secara medis maupun psikologis.
"Apalagi informasi yang kami dapat, korban mengalami pula trauma medis akibat menjadi korban. Ini yang perlu diperhatikan ketimbang mengupayakan pernikahan tersangka dengan korban", tambahnya.
LPSK saat ini tengah menelaah hak atas restitusi (ganti rugi), maupun layanan perlindungan lainnya seperti pemenuhan hak prosedural untuk anak yang menjadi korban persetubuhan.
Baca juga: Niat Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Menikahi Korban Persetubuhan Dinilai Tak Tulus
"LPSK pada April lalu sudah secara proaktif menawarkan perlindungan kepada keluarga korban, dan pihak keluarga korban pun sudah mengajukan permohonan yang saat ini segera kami putuskan bentuk-bentuknya", ungkap Edwin.
Dia juga meminta masyarakat mendukung korban, salah satunya dengan terus mengawal kasus persetubuhan yang menimpa anak usia sekolah berinisial PU.
"Pernikahan jangan sampai hanya sebagai upaya untuk mendapatkan impunitas, karena seharusnya tujuan pernikahan adalah membangun keluarga yang bahagia bukan sebagai solusi dari ancaman jerat hukum", pungkas Edwin.
Sebelumnya diberitakan, anak anggota DPRD Kota Bekasi tersangka kasus persetubuhan di bawah umur berinisial AT (21) berniat ingin menikahkan korban PU (15).
Baca juga: Mata Berkaca-kaca, Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman Temui Peserta Aksi Bela Palestina