PPKM Mikro dan Protokol Kesehatan Jadi Kunci Penekanan Covid-19 Pasca Libur Lebaran
aturan PPKM Mikro kembali diperpanjang dan diperluas oleh pemerintah, dari tanggal 1 sampai 14 Juni 2021 demi mencegah penyebaran Covid-19
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemerintah mengevaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan kebijakan peniadaan mudik serta pengetatan perjalanan. Evaluasi dilakukan tepat setelah dua pekan setelah lebaran.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, aturan PPKM Mikro kembali diperpanjang dan diperluas oleh pemerintah, dari tanggal 1 sampai 14 Juni 2021 demi mencegah penyebaran Covid-19. Kebijakan ini menambah 4 wilayah, yakni Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Barat.
“Per 1 Juni 2021, total seluruh 34 Provinsi telah ditetapkan untuk menerapkan PPKM Mikro,” ujar Menko Airlangga saat memimpin Rapat Koordinasi evaluasi PPKM Mikro yang digelar secara virtual di Bogor, Kamis (27/5/2021).
Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini menuturkan, perpanjangan dan perluasan penerapan PPKM Mikro, seperti di tahapan-tahapan sebelumnya, akan mendasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri yang akan mulai diberlakukan pada 1 Juni 2021.
Lebih lanjut, kata Menko Airlangga, cakupan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang diterapkan dalam rangka pelaksanaan PPKM Mikro tahapan ini, masih tetap sama dengan periode sebelumnya.
Sementara itu, dalam evaluasi kebijakan Peniadaan Mudik dan Pengetatan Persyaratan Perjalanan pada Idul Fitri 2021 ini, telah berjalan cukup baik dan berhasil mengurangi mobilitas masyarakat di semua moda transportasi. Namun perlu diantisipasi lonjakan mobilitas dan potensi lonjakan kasus Covid-19 pada minggu ketiga sampai dengan minggu kelima pasca libur lebaran.
Baca juga: Pemkot Bekasi Perpanjang Kebijakan PPKM Mikro, Restoran dan Cafe Boleh Gelar Live Music
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Meningkat, Tingkat Keterisian Tempat Tidur di Tangerang Naik 10 Persen
Baca juga: Airlangga Hartanto Imbau Masyarakat Waspadai Lonjakan Kasus Covid-19, Kenaikan Mulai Tampak
“Setelah pemantauan dua minggu pasca lebaran ini, kita terus memonitor dengan ketat perkembangan kasusnya pada dua atau tiga minggu selanjutnya, dan mengantisipasi melalui perpanjangan PPKM Mikro dan pengetatan persyaratan perjalanan pasca libur lebaran,” pungkas Menko Airlangga.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada Agus Pramusinto menyambut baik perpanjangan PPKM Mikro dan pengetatan perjalanan pasca libur lebaran. Ia menyebut ini menjadi langkah tepat pemerintah untuk mengantisipasi dampak penularan Covid-19 dalam dua minggu depan.
“Kita ketahui kasus harian mulai mengalami tren peningkatan dalam beberapa hari terakhir hingga mencapai 5.000 kasus per hari. Meski kasus aktif nasional menunjukkan penurunan sebanyak 45,5 persen. Sehingga pemberlakukan PPKM Mikro dan pengetatan perjalanan menjadi keputusan tepat untuk mengantisipasi lonjakan kasus yang sewaktu-waktu dapat terjadi,” ujar Agus.
Lebih lanjut, kata Agus, berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah agar laju penyebaran kasus Covid-19 perlu diikuti dengan penerapan disiplin protokol kesehatan. Ia menyebut penyebaran virus Covid-19 di Indonesia masih fluktuatif, termasuk dalam klaster keluarga. Hal ini menuntut kewaspadaan masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
“Kita tetap harus waspada dengan penyebaran Covid-19. Untuk itu, tingkat kesadaran masyarakat harus tetap ditingkatkan untuk penerapan protokol kesehatan yang menjadi kunci utama menekan potensi penularan Covid -19 dalam segala aspek,” ujarnya.