Gasak Motor dan Dompet Pemuda di Koja, Dua Pelaku Hipnotis Ditangkap Polisi

Polsek Koja mengungkap kasus penipuan bermodus hipnotis yang terjadi pada Jumat (28/5/2021).

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Dok. Istimewa
Tangkapan layar penipuan bermodus hipnotis yang terjadi di Jalan STM Walang Jaya, Koja, Jakarta Utara 

Tak berselang lama, korban yang mulai sadar meneriaki dan mengejar pelaku sehingga didengar warga sekitar.

Baca juga: Perokok Disebut Memiliki Risiko Gejala Parah Bila Terpapar Covid-19, Anies: Ayo Berhenti Sekarang

Pelaku RP yang mencoba kabur pun akhirnya tertangkap di lokasi, disusul pelaku IAM yang juga ditangkap hasil pengembangan polisi.

Abdul menambahkan, komplotan ini ternyata terdiri dari empat pelaku.

Baca juga: Komplotan Begal di Ciracas Jadi Bulan-bulanan Warga, Polisi Masih Periksa Pelaku

Selain RP dan IAM sebagai pelaku utama, polisi masih mengejar dua pelaku lainnya yakni A dan I yang bertugas mengawasi situasi.

Atas perbuatannya, RP dan IAM dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Keduanya kini sudah mendekam di tahanan Polsek Koja guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved