Sidang Rizieq Shihab
Kubu Rizieq Shihab Siapkan Bukti Baru di Sidang Banding di Perkara Kerumunan
Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar dalam pengajuan banding untuk perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung tersebut pihaknya menyiapkan sejumlah bukti baru.
Bukti baru yang bakal dibawa ke tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta untuk berhadapan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut meliputi berkas administrasi dan saksi.
"Semua (bukti baru) yang ada. Sekitar normatif banding kita siapkan," kata Aziz saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Senin (31/5/2021).
Kepastian mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur diambil setelah tim kuasa hukum melakukan pembicaraan dengan Rizieq di Bareskrim Polri hari ini.
Hasil pembicaraan tersebut Rizieq mengajukan banding atas vonis delapan bulan penjara di kasus kerumunan Petamburan dan vonis denda Rp 20 juta di kasus kerumunan Megamendung.
Baca juga: Tak Terima Putusan Majelis Hakim, Rizieq Shihab Ajukan Banding di Kasus Petamburan dan Megamendung
Baca juga: Rizieq Shihab Hanya Divonis Hukuman 8 Bulan Penjara di Perkara Kerumunan, Jaksa Ajukan Banding
Pun dengan lima eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi terdakwa dalam kasus Petamburan.
Kelimanya yang diwakili satu tim kuasa hukum sama dengan Rizieq juga mengajukan banding atas vonis delapan bulan pidana penjara dalam kasus kerumunan Petamburan.
Meski saat tiba di Bareskrim Polri pada Kamis (27/5/2021) usai menjalani sidang putusan Rizieq tampak semringah, Aziz menuturkan sikap tersebut bukan karena Rizieq gembira dengan putusan.
"Habib memang selalu begitu, semangat dan ceria," ujar Aziz.
Baca juga: Perjuangan Nakes jadi Pertimbangan Hakim Vonis Rizieq Bersalah Langgar Kekarantinaan Kesehatan
Baca juga: Aksi Rizieq Tuai Sorotan saat Hakim Jatuhkan Vonis di PN Jaktim:Tetap Tenang Berdoa Sambil Berdzikir
Saat sidang putusan perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung pada Kamis (27/5/2021) lalu JPU, Rizieq, dan tim kuasa hukumnya sempat menyatakan pikir-pikir atas vonis Majelis Hakim.
Namun pada Jumat (28/5/2021) secara resmi mengajukan banding, sementara Rizieq dan lima eks petinggi FPI kini dalam proses mengajukan banding karena keberatan dengan vonis bersalah.
Dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung, Rizieq serta lima eks petinggi FPI dinyatakan terbukti melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Jaksa dan terdakwa sama-sama banding
Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya bakal berhadapan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan.
Pada Jumat (28/5/2021) JPU mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung.
Kini giliran Rizieq dan tim kuasa hukumnya yang memastikan akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada sidang Kamis (27/5/2021) lalu.
"Mengajukan banding untuk perkara nomor 221, 222, dan 226. Dalam proses mengajukan," kata anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Senin (31/5/2021).
Perkara nomor 221 merupakan berkas untuk Rizieq dalam kasus kerumunan sekitar 5.000 warga saat kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempat Rizieq di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan.
Atas kasus terjadi pada 14 November 2020 lalu​ Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara, putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman dua tahun penjara.
Perkara nomor 222 merupakan berkas untuk lima eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi dalam kasus sama.
Terhadap kelima eks petinggi FPI itu Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis delapan bulan penjara, lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang meminta hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Majelis Hakim juga membatalkan pidana tambahan diminta JPU, yakni larangan aktif kegiatan organisasi masyarakat selama tiga tahun kepada Rizieq dan dua tahun kepada lima eks petinggi FPI.
Baca juga: Kubu Rizieq Shihab Pikir-pikir Ajukan Banding Atas Vonis Delapan Bulan Penjara
Sementara perkara 226 merupakan berkas untuk Rizieq dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.
Atas kerumunan sekitar 3.000 warga pada 13 November 2020 Rizieq divonis denda Rp 20 juta, lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung, Rizieq serta lima eks petinggi FPI dinyatakan terbukti melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Kita tetap berusaha sampai dapat vonis tidak bersalah dan bebas murni," ujar Aziz.
Dalam sidang putusan pada Kamis (27/5/2021) Rizieq dan tim kuasa hukum awalnya menyatakan pikir-pikir, namun sebelum waktu tujuh hari diberikan Majelis Hakim habis mereka mengajukan banding.