Polisi Tangkap Pasutri Sindikat Muncikari Perekrut Gadis di Bawah Umur untuk Dijadikan PSK
Aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial FM (20) dan BS (21), yang menjadi sindikat muncikari.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Muhammad Zulfikar
Iman lebih lanjut menjelaskan, FM bertugas merekrut PSK, sedangkan BS bertugas mencari pelanggan pria hidung belang.
"Suaminya bagian nyari pembeli, nyari pengguna. Istrinya yang menyiapkannya," ujar Iman.
Baca juga: Jelang Jadwal MotoGP 2021 Seri 7 MotoGP Spanyol, Kepala Petronas Yamaha SRT Puji Valentino Rossi
Baca juga: Bawa Celurit dan Pistol Mainan, Tiga Begal di Cibubur Beraksi Saat Mabuk
Baca juga: 4 Kali DKI Raih WTP Sejak Dipimpin Anies, PDIP Harap Tak Ada Lagi Anggaran Siluman Seperti Lem Aibon
A dijajakan sebagai PSK untuk berkencan di indekos, dan sudah berlangsung beberapa kali.
"Iyalah sudah beberapa kali, dua, tiga kali dijual sama itu," ujar Iman.
"Laporan itu berkaitan dengan itunya saja, penjualan si anak itu, eksploitasi seks lah, dijual diri ya," tambahnya.
Pihak kepolisian juga akan mengusut dugaan penganiayaan terhadap A berdasarkan kondisi lebam A saat dijemput keluarganya.
"Nanti kalau ada fakta hukum penganiayaannya kita ini, kita junctokan," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, menjelaskan, pasutri itu dijerat pasal TPPO dan perlindungan anak.
Ancaman hukumanpun masih menunggu hasil visum korban.
"Pasal yang ditersangkakan itu kan TPPO dan atau Pasal 80 Perlindungan Anak. Jadi kita memang fokus pemenuhan keduanya," ujar Angga dihubungi terpisah.
Aparat juga akan mendalami dugaan adanya korban perdagangan orang lainnya.
"Kalau TPPO enggak mesti lebih dari satu orang, satu orang pun sudah bisa disebut TPPO. Nanti kita dalami apakah ada korban lain," pungkas Angga.