PPDB 2021
PPDB DKI Jakarta 2021, Bolehkah Siswa KK Luar Kota Mendaftar di Sekolah Wilayah DKI?
Pada PPDB DKI Jakarta 2021, apakah calon siswa berasal dari kartu keluarga atau KK luar kota bisa daftar sekolah di DKI Jakarta?
TRIBUNJAKARTA.COM - Pada PPDB DKI Jakarta 2021, apakah calon siswa berasal dari kartu keluarga atau KK luar kota bisa daftar sekolah di DKI Jakarta?
Jika dari KK luar kota diperbolehkan mendaftar di PPDB DKI Jakarta 2021, apa saja syaratnya?
Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 akan segera dilaksanakan.
Hal itu disampaikan akun Dinas Pendidikan (Disdik) DKI melalui akun resmi Instagram, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: Jadwal PPDB DKI Jalur Afirmasi, Zonasi, Pindah Tugas Orangtua dan Guru Serta Cara Prosedur Mendaftar
"Penyelenggaraan PPDB bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang. Dengan begitu, warga bisa memperoleh pendidikan berkualitas di DKI Jakarta," tulis akun tersebut.
Proses PPDB DKI Jakarta 2021 dilakukan secara online dengan tahapan sebagai berikut:
- Pengajuan akun di web https//ppdb.jakarta.go.id,
- Aktivasi token,
- Pemilihan sekolah,
- Proses seleksi, Pengumuman,
- Lapor diri CPDB yang lolos seleksi.
- Segala ketentuan dan aturan PPDB 2021 tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 32 tahun 2021 tentang PPDB 2021.
Baca juga: Catat! Daftar SMA Negeri Terbaik di Jakarta Versi LTMPT, Penting Bagi yang Ingin Mendaftar PPDB 2021
KK luar kota bisa daftar sekolah di Jakarta?
Sebagaimana tertuang dalam Pergub tersebut, PPDB 2021 diperuntukkan bagi calon siswa dengan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.
Meski begitu, calon siswa dengan KK non-DKI masih berpeluang mengikuti PPDB 2021 di Jakarta.
Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja memaparkan, warga non-DKI yang ingin mendaftarkan anaknya ke sekolah di Jakarta dapat memanfaatkan jalur pindah tugas orangtua.
TONTON JUGA:
"Warga daerah luar Jakarta masih bisa daftar, tapi memang dibatasi hanya dari jalur pindah tugas orangtua," kata Taga saat dihubungi melalui telepon, Kamis (20/5/2021).
Jalur pindah tugas orangtua adalah kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas.
Baca juga: PPDB Kota Tangerang, Jumlah SMP Negeri Tidak Seimbang Dengan Calon Siswanya
Taga menjelaskan, misalnya ada orangtua yang bertugas di Papua, lalu harus pindah ke Jakarta sehingga keluarga, termasuk anaknya, juga ikut pindah ke Jakarta.
Jalur pindah tugas orangtua ini diberikan secara terbatas, yaitu hanya dua persen dari jumlah kuota yang disediakan.