Bocah di Ciputat Dijadikan PSK oleh Pasutri, Keluarga Beberkan Kondisi Memprihatinkan Bibir Korban

Pasangan suami istri (pasutri) berinisial FM (istri) dan BS (suami), tega menyekap seorang bocah, A (16).

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Muji Lestari
via Tribun Lampung
ilustrasi 

"Pasal yang ditersangkakan itu kan TPPO dan atau Pasal 80 Perlindungan Anak. Jadi kita memang fokus pemenuhan keduanya," ujar Angga dihubungi terpisah.

Aparat juga akan mendalami dugaan adanya korban perdagangan orang lainnya.

"Kalau TPPO enggak mesti lebih dari satu orang, satu orang pun sudah bisa disebut TPPO. Nanti kita dalami apakah ada korban lain," pungkas Angga.

Korban sudah menjalani visum untuk menguatkan bukti sangkaan TPPO.

Selain itu visum juga dilakukan untuk penyidikan terkait dugaan adanya tindak kekerasan.

"Tadi siang kita sudah visum juga. Kemarin kita visum untuk terkait kekerasannya, hari ini kita visum terkait TPPO-nya. Tapi hasilnya belum keluar, beberapa hari lagi," ujar Angga.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved