Penggandaan Uang di Bekasi
Digugat Praperadilan, Polisi Tangguhkan Penahanan Ustaz Gondrong Pengganda Uang di Bekasi
Polres Metro Bekasi melakukan penangguhan penangguhan Herman (41), Ustaz Gondrong yang sempat viral menggandakan uang.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
Untuk diketahui, Herman menikahi istrinya berinisial NT (18) sejak sekitar tiga tahun silam saat usianya masih 15 tahun.
Saat itu, Herman menikah secara siri pada tanggal 25 Februari 2017. Kepada orangtua istrinya, pria berjuluk Ustaz Gondrong ini berjanji akan membantu melunasi hutang keluarga.
Selain itu, Ustaz Gondrong juga berjanji akan membangunkan rumah serta membelikan tanah hingga orangtua menyetujui pernikahan tersebut.
Namun hingga saat ini, janji tesebut tak kunjung terealisasikan.
Baca juga: Nasib Terkini Herman Gondrong, 4 Pasien Laporkan ke Polisi karena Beli Jimat dan Jamu Tidak Ampuh
Baca juga: Usai Ustaz Gondrong Viral, Ada Lagi yang Bermodus Bisa Menggadaikan Uang, Korban Merugi Rp 33 Juta
Dari hasil pernikahan, Herman sudah dikaruniai seorang anak perempuan berusia tiga tahun.
Herman merupakan pria yang sehari-hari beraktivitas sebagai tukang pijat, penjual barang antik dan membuka pengobatan alternatif berbau magis.
Bedan-benda berbau magis dan juga kotak sulap diletakkan di tempat praktik Herman yang beralamat di Gang Veteran, RT001 RW003, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Video trik sulap gandakan uang dibuat pada 3 atau 4 Maret 2021, video tersebut direkam oleh sang istri berinisial NT (18) dan mulai tersebar luas pada 14 Maret 2021.
Video trik Herman menggandakan uang rupanya viral di jagat maya dan menjadi sorotan publik, polisi pun bertindak cepat mengamankan pria yang kerap dijuluki Ustaz Gondrong.