Penggandaan Uang di Bekasi
Digugat Praperadilan, Polisi Tangguhkan Penahanan Ustaz Gondrong Pengganda Uang di Bekasi
Polres Metro Bekasi melakukan penangguhan penangguhan Herman (41), Ustaz Gondrong yang sempat viral menggandakan uang.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Polres Metro Bekasi melakukan penangguhan penahanan Herman (41), Ustaz Gondrong yang sempat viral menggandakan uang.
Kuasa Hukum Herman dari LBH Ampera Ferdinand Montororing mengatakan, penangguhan penahanan diyakini karena polisi mulai menerima kritik atas tindakan yang dianggap menyalahkan aturan.
"Atas langkah-langkah hukum penyidikan yang dilakukan yang melanggar prosedural atau hukum. Kita koreksi itu," kata Ferdinand, Selasa (1/5/2021).
Ferdinand memastikan, pihaknya sama sekali tidak mengajukan atau meminta kepada kepolisian untuk menangguhkan penahanan atas kliennya.
Inisiatif penangguhan penahanan muncul dari pihak kepolisian sendiri, bahkan sampai saat ini kuasa hukum belum berbicara sama sekali dengan polisi perihal tersebut.
"Saya rasa itu inisiatif kepolisian. Karena kita belum ketemu dengan kepolisian dan penyidik, saya belum pernah ketemu kapolsek maupun kapolres," terang Ferdinand.
Gugatan praperadilan sangat logis dilayangkan pihak Heman, sebab proses penanganan perkara Ustaz Gondrong dianggap di luar prosedur.
"Mereka (kepolisian) menyadari mungkin bahwa ada kesalahan yang dilakukan, yang menjadi bagian atau alasan atau alasan hukum kami dalam permohonan praperadilan," paparnya.
Sampai saat ini, pihak kepolisian belum dapat memberikan keterangan perihal penangguhan penahanan Herman.
Baca juga: Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Ustaz Gondrong Pengganda Uang di Bekasi Dibebaskan
Baca juga: Sepak Terjang Pria Gondrong Pemukul Polisi Saat Razia Masker, Sempat Dibui 6 Bulan Gegara Kasus Ini
Adapun gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Cikarang, nomor perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Ckr, sidang perdana telah berlangsung pada, Kamis (27/5/2021).
Termohon dalam gugatan tersebut diantaranya Kapolres Metro Bekasi sebagai termohon I dan Kapolsek Babelan sebagai Termohon II.
Sidang perdana praperadilan sudah digelar tanpa dihadiri termohon I dan II, proses kemudian ditunda hingga 8 Juni 2021 mendatang.
Seperti yang diketahui, Kepolisian Resort Metro Bekasi lebih dulu menetapkan pria berjuluk Ustaz Gondrong atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Dia dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 76D, UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.