Gubernur Anies Tak Main-main Fasilitasi Pesepeda, Izinkan Sudirman Thamrin Jadi Lintasan Road Bike

pesepeda road bike boleh melintas bukan di jalur sepeda permanen yang telah disiapkan Pemprov DKI.

Editor: Wahyu Aji
Instagram/Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersepeda mengecek debit air di Pintu Air Manggarai, Senin (8/2/2021) 

Selama penerapannya, jalan tol lingkar dalam yang mengarah ke Tanjung Priok akan ditutup sementara.

Kendaraan bermotor, baik mobil pribadi hingga truk berukuran besar pun dilarang melintas di tol dan diminta menggunakan jalan arteri.

"Ruas tol yang ditutup akan ada manajemen dan rekayasa lalu lintas pengendalian arus," tuturnya.

"Jadi jalan tol di sisi barat dari Kebon Nanas sampai Plumpang ditutup dan para pesepeda road bike hanya akan di jalan tol, tidak keluar ke jalan arteri," sambungnya.

Lantas, adakah aturan khusus untuk peseda di jalan raya?

Jawabannya ada, aturan bersepeda diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan seperti yang dilansir dari Kompas.com.

Permenhub tersebut menyebutkan ada enam larangan bagi pesepeda di jalan raya lo, Kawan Puan.

Pertama, sepeda tidak boleh ditarik oleh kendaraan bermotor yang melaju dengan kecepatan yang berbahaya.


Kedua, sepeda dilarang untuk mengangkut penumpang kecuali sepeda tersebut dilengkapi dengan tempat duduk khusus penumpang yang terdapat di bagian belakang sepeda.

Baca juga: Berguru dari Tukang Obat di Jawa Tengah, Begini Pengakuan Pelaku Hipnotis yang Diringkus di Koja

Ketiga, pesepeda dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat sedang bersepeda, kecuali dengan menggunakan piranti dengar (seperti headset).

Keempat, pesepeda dilarang menggunakan payung saat sedang bersepeda.

Kelima, pesepeda dilarang bersepeda berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali rambu lalu lintas menetapkan sebaliknya.

Keenam, pesepeda dilarang bersepeda secara berjajar dengan lebih dari dua sepeda.

Nah karena diatur dalam Peraturan Menteri, ternyata ada sanki bagi pelanggarnya.

Sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp100.000 atau pidana penjara selama 15 hari.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved