Gubernur Anies Tak Main-main Fasilitasi Pesepeda, Izinkan Sudirman Thamrin Jadi Lintasan Road Bike
pesepeda road bike boleh melintas bukan di jalur sepeda permanen yang telah disiapkan Pemprov DKI.
Editor:
Wahyu Aji
Instagram/Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersepeda mengecek debit air di Pintu Air Manggarai, Senin (8/2/2021)
Hal ini tertuang dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut berbunyi:
Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000.