Penggandaan Uang di Bekasi

Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Ustaz Gondrong Pengganda Uang di Bekasi Dibebaskan

Herman (41), Ustaz Gondrong pengganda uang di Bekasi yang sempat viral dibebaskan pihak kepolisian.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Kuasa hukum Ustaz Herman Gondrong, Ferdinand saat dijumpai di kantor LBH Ampera, Kota Bekasi, Selasa (1/6/2021).  

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Herman (41), Ustaz Gondrong pengganda uang di Bekasi yang sempat viral dibebaskan pihak kepolisian.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Herman bernama Ferdinand saat dikonfirmasi, TribunJakarta.com, Selasa (1/6/2021).

"Si Ustaz Gondrong nya sudah dikabulkan penangguhan penahananya, sudah dibebaskan tadi malam (Senin, 31/5/2021)," kata Ferdinand.

Herman lanjut dia, dibebaskan oleh pihak kepolisian, dia dipulangkan ke rumah orangtuanya dan saat ini berada di kediaman mertua daerah Babelan.

"Tadi malam dia diantar ke rumah, jadi sudah bebas saat ini," terang Ferdinand.

Sebagai kuasa hukum, Ferdinand belum mengetahui secara jelas alasan pihak kepolisian melakukan penangguhan penahanan atas kliennya.

Baca juga: Sepak Terjang Pria Gondrong Pemukul Polisi Saat Razia Masker, Sempat Dibui 6 Bulan Gegara Kasus Ini

Baca juga: Nasib Terkini Herman Gondrong, 4 Pasien Laporkan ke Polisi karena Beli Jimat dan Jamu Tidak Ampuh

Tapi yang pasti, penangguhan penahanan berkaitan dengan upaya praperadilan yang tengah diajukan kuasa hukum terhadap penanganan kasus Herman.

"Kalau ditanya alasan tertentu permohonan praperadilan ini kan supaya tersangka Ustaz Gondrong ini dimerdekakan," ucap Ferdinand.

"Kemudian barang-barang yang disita dikembalikan, jadi menurut analisa kami penangkapan, penahanan, dan penyelidikan kasus ini dilakukan secara inkonstitusional makanya diajukan praperadilan," tambahnya.

Adapun gugatan praperadilan diajukan di Pengadilan Negeri Cikarang, nomor perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Ckr, sidang perdana telah berlangsung pada, Kamis (27/5/2021).

Termohon dalam gugatan tersebut diantaranya Kapolres Metro Bekasi sebagai termohon I dan Kapolsek Babelan sebagai Termohon II.

Sidang perdana praperadilan sudah digelar tanpa dihadiri termohon I dan II, proses kemudian ditunda hingga 8 Juni 2021 mendatang.

Seperti yang diketahui, Kepolisian Resort Metro Bekasi lebih dulu menetapkan pria berjuluk Ustaz Gondrong atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Dia dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 76D, UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Untuk diketahui, Herman menikahi istrinya berinisial NT (18) sejak sekitar tiga tahun silam saat usianya masih 15 tahun.

Saat itu, Herman menikah secara siri pada tanggal 25 Februari 2017. Kepada orangtua istrinya, pria berjuluk Ustaz Gondrong ini berjanji akan membantu melunasi hutang keluarga.

Selain itu, Ustaz Gondrong juga berjanji akan membangunkan rumah serta membelikan tanah hingga orangtua menyetujui pernikahan tersebut.

Namun hingga saat ini, janji tesebut tak kunjung terealisasikan.

Baca juga: Beli Jimat dan Jamu Tidak Ampuh, Empat Pasien Herman Gondrong Melapor ke Polres Bekasi

Baca juga: Usai Ustaz Gondrong Viral, Ada Lagi yang Bermodus Bisa Menggadaikan Uang, Korban Merugi Rp 33 Juta

Dari hasil pernikahan, Herman sudah dikaruniai seorang anak perempuan berusia tiga tahun.

Herman merupakan pria yang sehari-hari beraktivitas sebagai tukang pijat, penjual barang antik dan membuka pengobatan alternatif berbau magis.

Bedan-benda berbau magis dan juga kotak sulap diletakkan di tempat praktik Herman yang beralamat di Gang Veteran, RT001 RW003, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Adapun video trik sulap gandakan uang dibuat pada 3 atau 4 Maret 2021, video tersebut direkam oleh sang istri berinisial NT (18) dan mulai tersebar luas pada 14 Maret 2021.

Video trik Herman menggandakan uang rupanya viral di jagat maya dan menjadi sorotan publik, polisi pun bertindak cepat mengamankan pria yang kerap dijuluki Ustaz Gondrong.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved