Antisipasi Virus Corona di DKI
Pemprov DKI Pastikan Monas Masih Ditutup Selama Masa PPKM Mikro
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta memastikan Monumen Nasional (Monas) masih akan ditutup selama masa PPKM Skala Mikro.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta memastikan Monumen Nasional (Monas) masih akan ditutup selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro.
Untuk diketahui, pemberlakukan PPKM Skala Mikro baru saja diperpanjang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga 14 Juni 2021 mendatang.
"Monas kami masih tunggu," ucap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya, Rabu (2/6/2021).
Baca juga: Dihipnotis oleh 2 Pria Paruh Baya di kawasan Monas, Pria Ini Rugi Jutaan Rupiah
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, pihaknya masih terus melakukan kajian soal pembukaan salah satu ikon ibu kota ini.
Sebab, pembukaan Monas dikhawatirkan justru memicu keramaian yang bisa meningkatkan risiko penularan Covid-19.
Baca juga: Penampakan Danau Sunter Diserbu Warga Libur 1 Juni, Berkerumun Gelar Tiker hingga Abai Prokes
"Saya belum berani ngomongnya (kapan Monas dibuka), tapi saat ini masih kajian-kajian terus," ujarnya di Balai Kota.
Selama masa PPKM Skala Mikro ini, sejumlah tempat wisata, seperti Ancol, Taman Margasatwa Ragunan, hingga Taman Mini Indonesia Indah (TMII) memang sudah diizinkan beroperasi.
Namun, sejumlah pembatasan tetap diberlakukan, mulai dari kapasitas pengunjung hingga batasan usia.
Warga berusia di bawah 12 tahun dan di atas 60 tahun atau lansia pun dilarang masuk ke tempat-tempat wisata tersebut.
"Bata usia (diizinkan masuk) itu 12 sampai 60 tahun. Karena ketentuan itu belum dicabut," tuturnya.