Antisipasi Virus Corona di DKI

Pengunjung Karaoke di Jakarta Tak Diwajibkan Memakai Masker, Namun Wajib Swab Antigen

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta tengah menggodok aturan protokol kesehatan di tempat karaoke.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
The Weekend Edition
Ilustrasi tempat karaoke. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta tengah menggodok aturan protokol kesehatan di tempat karaoke.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya mengatakan, aturan ini bakal diterapkan saat uji coba pembukaan tempat karaoke beberapa waktu ke depan.

Salah satu aturan yang dibahas ialah mengenai swab test antigen bagi pengunjung tempat karaoke.

"Harus swab antigen semua pengunjung, mereka sudah harus swab antigen," ucapnya, Rabu (2/6/2021).

Selain itu, jumlah pengunjung tempat karaoke juga bakal dibatasi hanya 25 persen dari total kapasitas ruangan.

"Satu ruangan itu diupayakan hanya dipakai satu kali dalam sehari. Enggak boleh satu ruangan itu ganti-gantian," ujarnya di Balai Kota.

Walau demikian, pengunjung nantinya tak diwajibkan mengenakan masker saat bernyanyi.

Mereka hanya diminta untuk selalu mengenakan face shield saat berada di ruang karaoke.

"Kalau nyanyi (pakai masker) sih kayaknya agak ribet ya. Makanya, paling tidak saat dia nyanyi itu harus pakai face shield," kata dia.

Selain itu, Pemprov DKI juga bakal meminta tempat-tempat karaoke tersebut membentuk Satgas Covid-19 internal guna mengawasi protokol kesehatan di tempat usahanya masing-masing.

"Pihak Satgas internal ini yang akan report day by day ke kami, bagaimana penanganan prokesnya di masing-masing usaha," tuturnya.

Baca juga: Menteri Kesehatan Minta Wali Kota Tangerang Selatan Prioritaskan Vaksinasi Lansia

Baca juga: Pemprov DKI Berencana Buka Belasan Tempat Karaoke di Jakarta

Baca juga: Dirlantas Polda Metro Bakal Bertemu Anies Baswedan Bahas Sanksi Bagi Pesepeda yang Langgar Aturan

Belasan tempat karaoke bakal dibuka

Pemprov DKI Jakarta dalam waktu dekat ini bakal melakukan uji coba pembukaan tempat karaoke di tengah pandemi Covid-19.

"Rencananya dalam waktu dekat (uji coba tempat karaoke)," ucap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya, Rabu (2/6/2021).

Gumilar Ekalaya mengatakan, sampai saat ini sudah ada ratusan tempat karaoke yang mengajukan izin untuk mengikuti uji coba tersebut.

"Sudah kami survei juga, sudah kami lihat SOP-nya. Kami kasih masukan harus apa-apa yang diperbaiki," ujarnya di Balai Kota.

Dari ratusan tempat karaoke yang telah disurvei itu, kurang lebih sebanyak 50 tempat karaoke disebutnya telah mengembalikan dokumen perbaikan atau revisi.

Nantinya, Disparekraf DKI bakal memilih beberapa tempat dari 50 karaoke tersebut untuk mengikuti uji coba pembukaan.

"Jadi tidak semua kami langsung kasih izin, tentu kami akan uji coba beberapa yang memang sudah benar-benar siap secara prokes, secara SOP, dan memang punya komitmen untuk melaksanakan dan bertanggungjawab," kata dia.

Pada uji coba tahap pertama ini, setidaknya ada 15 tempat karaoke yang bakal kembali dibuka.

"Uji coba tahap pertama ini 10 atau 15 (tempat karaoke dibuka), kami akan benar-benar pantau day by day bersama Satpol PP dan polisi. Kami lihat prokesnya gimana," tuturnya.

Walau demikian, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini enggan menjelaskan lebih detail kapan uji coba bakal dilaksanakan.

Gumilar menyebut, pihaknya sampai saat ini masih terus melihat perkembangan Covid-19 di ibu kota.

"Kita lihat nanti, kami enggak mau (sekarang), karena memang sesang tren (covid) agak naik lagi gara-gara lebaran kemarin," ucapnya.

"Mudah-mudahan setelah membaik, mungkin bisa kita uji coba," tambahnya menjelaskan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved