Pesepeda yang Melanggar Aturan Siap-siap Didenda Rp 100 Ribu

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya telah menyosialisasikan ihwal aturan bersepeda yang baik.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, saat diwawancarai Wartawan, di sekitar Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (2/6/2021). 

Detail dan pelaksanaan teknis lainnya pun kini masih menunggu Keputusam Gubernur (Kepgub) disahkan.

"Penetapan lintasan road bike akan diatur melalui Kepgub, drafnya masih dibahas secara maraton oleh stakeholder terkait," tuturnya.

Dengan demikian, kebijakan ini belum akan diterapkan dalam waktu dekat ini.

"Sekali lagi, ini masih menunggu pengaturan melalui Kepgub, kita tunggu saja," kata dia.

Sepeda road bike melintas bukan di jalur sepeda permanen Sudirman-Thamrin belakangan menimbulkan polemik.

Hal ini mencuat setelah viral di media sosial foto yang memperlihatkan pemotor mengacungkan jari tengah kepada rombongan pesepeda road bike.

Foto tersebut pun mendapat tanggapan beragam dari warganet.

Ada yang mendukung aksi pemotor itu, namun tak sedikit pula yang justru mencibirnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved