Catat! Aturan Baru Naik Pesawat, Tidak Boleh Bicara hingga Makan dan Minum
Kementerian Perhubungan mengeluarkan sejumlah aturan baru soal berpergian menggunakan moda trasportasi pesawat terbang.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kementerian Perhubungan mengeluarkan sejumlah aturan baru soal berpergian menggunakan moda trasportasi pesawat terbang.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 26 Tahun 2021 yang mencabut SE Kemenhub Nomor 19 Tahun 2021.
TONTON JUGA
Dari sekian banyak peraturan, pada angka tiga poin B paling mencuri perhatian TribunJakarta.com setelah membaca Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 26 Tahun 2021.
Di angka 3 tersebut menjabarkan beberapa hak dan kewajiban penumpang di dalam pesawat terbang selama perjalanan menuju lokasi tujuan.
"Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan," tulis angka 3 poin B dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 26 Tahun 2021.
Kemudian pada poin C tertera aturan kalau penumpang dilarang mengonsumsi makan dan minum di dalam pesawat sampai tiba di tujuan.
"Tidak diperkankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," tulis poin C.
Baca juga: Pegawai BUMN Bobo Bareng Janda di Kontrakan, Terkuak Cara Cerdik Istri Bongkar Perselingkuhan Suami
Baca juga: Kubu AHY Melarang Keras KLB Demokrat Gunakan Atribut Partai
Baca juga: Mudahnya Pengurusan Visa Online Selama Pandemi, Cukup Akses Website Ini, Tak Perlu Lagi ke Biro Jasa
Menanggapi hal tersebut, Senior Manager Of Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi menjelaskan kalau aturan tersebut sudah berlaku sejak bulan lalu.
"Aturan tersebut sejak April (2021)," kata Holik kepada TribunJakarta.com, Kamis (3/6/2021).
Untuk detail dan pemberlakuan aturan dilarang berbicara, makan, dan minum dalam pesawat, dirinya enggan berkomentar banyak.
TONTON JUGA
"Ini bisa langsung ditanya ke Kemenhub karena subtansinya dari mereka," sambung Holik.
Namun, pengelola Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang mengaku tengah mempersiapkan diri sial aturan baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-penerbangan.jpg)