Kubu AHY Melarang Keras KLB Demokrat Gunakan Atribut Partai 

Anggota tim Kuasa Hukum Partai Demokrat dibawah pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Donal Fariz, mengecam keras Kongres Luar Biasa Deli Serdang

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
YouTube/Agus Harimurti Yudhoyono
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam konferensi pers di Taman Politik DPP Demokrat, Senin (1/2/2021) - Anggota tim Kuasa Hukum Partai Demokrat dibawah pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Donal Fariz, mengecam keras Kongres Luar Biasa Deli Serdang 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Anggota tim Kuasa Hukum Partai Demokrat dibawah pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Donal Fariz, mengecam keras Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.

Dia mengecam KLB Demokrat di Deli Serdang menggunakan atribut partai.

"Memang larangan bagi mereka untuk menggunakan atribut partai politik (Partai Demokrat)," kata Donal, saat menghadiri sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021).

"Karena kita bisa lihat sejumlah pihak orang yang menyelenggarakan Kongres Luar biasa di Sumatera Utara dulu masih menggunakan atribut-atribut partai," lanjut dia.

Karena itu, lanjutnya, gugatan baru dari kubu AHY yakni KLB Demokrat diklaim telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama pengurus DPP Demokrat
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama pengurus DPP Demokrat (Istimewa)

"Tentu saja ke depan mereka akan semakin dipertegas untuk tidak menggunakan atribut partai Politik dan mengatas namakan partai politik (parpol) dalam kegiatan apapun," tegas dia.

"Kami benar-benar ingin membatasi ruang gerak mereka sehingga tidak lagi mengatasnamakan parpol dalam kegiatan maupun simbol parpol," tutup Donal.
Sebelumnya, Mantan Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie dituding melakukan perbuatan melawan hukum oleh kubu AHY.

Baca juga: Live Trans7 MotoGP Catalunya 2021, Motivasi Besar Valentino Rossi

Baca juga: Evaluasi Pencegahan Peretasan, Disdukcapil Kota Bekasi Setop Layanan Daring

Baca juga: Beda Aturan Sepeda Biasa dan Road Bike di Jalan Sudirman-Thamrin

Kepada Wartawan, Marzuki mengatakan heran dengan tudingan tersebut.

Bersama 11 rekannya, nama Marzuki Alie termasuk dituntut oleh Partai Demokrat atas gugatan perbuatan melawan hukum tersebut. 

Sebelas di antaranya yakni Muhammad Rahmad, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Tri Julianto, Supandi R Sugondo, Boyke Novrizon, Jhoni Allen Marbun, dan Aswin Ali Nasution.

"Saya juga heran (nama Marzuki Alie dicatut dan dituntut). Dulu kan, saya dengan pak SBY (Ayahnya AHY, Soesilo Bambang Yudhoyono) sudah tidak ada kesepahaman tentang pengelolaan partai," kata dia, saat menghadiri mediasi di PN Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021).

"Saya inginkan pak SBY memenuhi komitmennya dan membangun partai yang terbuka dan modern," lanjutnya. 

Karena tak ada keselarasan pandangan politik, Marzuki lantas memilih keluar dari Partai Demokrat yang saat itu dipimpin SBY.

"Gelagatnya pak SBY berpikirnya sudah beda. Maka dari itu saya lebih baik di luar. Nah, di luar ini saya sudah nyaman saja," tutur dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved