Sidang Rizieq Shihab
Inpres Covid-19 jadi Bahan Banding Rizieq Shihab Ajukan di Perkara Petamburan
Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara kerumunan.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara kerumunan Petamburan.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan dalam pengajuan banding tersebut pihaknya menyampaikan sejumlah poin yang tidak terdapat dalam perkara kerumunan Petamburan.
"Antara lain ada pembayaran denda yang sudah dibayar oleh Habib Rizieq dan kawan-kawan. Kemudian juga ada Inpres nomor 6 Tahun 2020 tentang penanganan Covid-19 dari pak Presiden," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Berkas Banding Rizieq Shihab dan Jaksa Segera Dilimpah ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Denda dimaksud merupakan denda administrasi sebesar Rp 50 juta yang dibayar Rizieq dan lima eks petinggi FPI terdakwa kasus kerumunan Petamburan kepada Pemprov DKI Jakarta.
Menurut tim kuasa hukum denda sebagai pelanggar protokol kesehatan itu harusnya membuat kasus kerumunan sekitar 5.000 warga Petamburan pada 14 November 2020 tidak diproses secara hukum pidana.
Sementara Inpres Nomor 6 Tahun 2020 mengatur tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
"Bahwa penanganan Covid-19 itu pendekatan penegakan hukumnya itu adalah teguran lisan, tertulis, kemudian denda. Jadi untuk pidana tidak dibahas di situ," ujarnya.
Baca juga: Promosi Jabat Pangkostrad Mayjend Dudung Dapat Salam dari Novel dan Pengikut Rizieq Shihab
Aziz menuturkan dalam Inpres tidak diatur bahwa pelanggaran protokol kesehatan seperti kasus kerumunan di Petamburan diproses secara hukum pidana sebagaimana perkara Rizieq.
Ini mengacu poin nomor enam di Inpres yang mengatur empat sanksi, yakni teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administrasi, dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
"Jadi untuk pidana tidak dibahas di situ (Inpres nomor 6 Tahun 2020). Tapi yang khusus ya, artinya kita harus ikut arahan pak Presiden," tuturnya.
Kedua poin ini yang bakal disampaikan Rizieq dan lima eks petinggi FPI yang diwakili satu tim kuasa hukum sama kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengadili perkara banding.
Dalam perkara kerumunan di Petamburan Rizieq dan lima eks petinggi FPI dinyatakan terbukti melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (*)
Rizieq Shihab
banding
Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Timur
kerumunan
Petamburan
Aziz Yanuar
Covid-19
protokol kesehatan
Running News
FPI
Kubu Rizieq Shihab Miliki 14 Hari Ajukan Kasasi Perkara Tes Swab RS UMMI Bogor |
![]() |
---|
Puluhan Simpatisan Rizieq Shihab Diamankan Polisi: Beberapa Masih Remaja hingga Bawa Senjata Tajam |
![]() |
---|
Empat Polisi Terluka Saat Ricu dengan Massa Aksi Pendukung Rizieq Shihab |
![]() |
---|
Polda Metro Amankan 11 Perusuh di Sidang Rizieq Shihab |
![]() |
---|
Pria Bertopi Koboi Digiring ke Polda Metro Jaya, Ikut Terlibat di Kericuhan di Sidang Rizieq Shihab |
![]() |
---|