Sidang Rizieq Shihab

Berkas Banding Rizieq Shihab dan Jaksa Segera Dilimpah ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Rizieq Shihab bakal berhadapan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
POOL / REPUBLIKA / RAISAN AL FARISI
Eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab - Rizieq Shihab bakal berhadapan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan di Pengadilan Tinggi Jakarta. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Rizieq Shihab bakal berhadapan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Setelah sama-sama mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara kerumunan warga di Petamburan perkara nomor 221 dan 222.

Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan pihaknya bakal melimpahkan berkas memori banding kedua pihak ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Terhitung sejak pernyataan banding berkas akan dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kurun 14 hari sejak pernyataan banding," kata Alex saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (2/6/2021).

JPU sendiri lebih dulu mengajukan memori banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tepatnya pada Jumat (28/5/2021) atau satu hari setelah sidang putusan digelar.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat memberi keterangan terkait pengajuan penangguhan penahanan tim kuasa hukum Rizieq Shihab di Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021).
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat memberi keterangan terkait pengajuan penangguhan penahanan tim kuasa hukum Rizieq Shihab di Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021). (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Sementara tim kuasa hukum Rizieq secara resmi mengajukan berkas memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (2/6/2021) untuk perkara kerumunan warga di Petamburan.

"Nanti berkas akan diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusannya bisa dibebaskan (dinyatakan tidak bersalah), bisa dikurangin, bisa ditambah hukumannya atau sama hukumannya," ujarnya.

Baca juga: Malam Kelabu di Kebun Tebu, Gadis Lugu Layu Digagahi Pria Baru Dikenal Seminggu

Baca juga: UPDATE Tim Liga 1: Persija Masih Berburu Pemain Baru, Persib Bandung Sudah Tancap Gas Cari Musuh

Baca juga: Niat Mau Silaturahmi, Pengurus PKB Kota Bekasi Malah Dicuekin Wakil Wali Kota Bekasi

Merujuk berkas memori banding disampaikan tim kuasa hukum Rizieq, Alex menuturkan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu baru mengajukan banding pada perkara kerumunan Petamburan.

Yakni berkas nomor 221 untuk Rizieq, dan 222 untuk lima eks petinggi FPI yang juga jadi terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

Sementara JPU mengajukan banding atas perkara kerumunan warga di Petamburan berkas nomor 221, 222, dan 226 yang merupakan berkas untuk Rizieq di perkara kerumunan Megamendung, Bogor.

Namun Alex menyebut Rizieq dan tim kuasa hukumnya masih memiliki waktu bila juga mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim dalam perkara kerumunan Megamendung.

"Besok hari terakhir mengajukan banding. Untuk sekarang baru berkas banding perkara nomor 221 dan 222 yang masuk (diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur)," tuturnya.

Dalam kasus kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung Rizieq divonis bersalah melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam sidang putusan pada Kamis (27/5/2021) Rizieq divonis denda Rp 20 juta untuk perkara kerumunan Megamendung, dan delapan bulan pidana penjara dalam kasus Petamburan.

Baca juga: Malam Kelabu di Kebun Tebu, Gadis Lugu Layu Digagahi Pria Baru Dikenal Seminggu

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved