Sidang Rizieq Shihab
Berkas Banding Rizieq Shihab dan Jaksa Segera Dilimpah ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Rizieq Shihab bakal berhadapan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
"Untuk memberikan masukan dan bukti-bukti kepada Hakim Pengadilan Tinggi yang akan memerriksa perkara a quo dengan adil dan bijak maka dengan ini kami akan menggunakan hak kami untuk melakukan upaya hukum banding terhadap perkara Petamburan," tuturnya.
Baca juga: Rizieq Shihab Hanya Divonis Hukuman 8 Bulan Penjara di Perkara Kerumunan, Jaksa Ajukan Banding
Dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung, Rizieq, serta lima eks petinggi FPI dinyatakan terbukti melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pada perkara kerumunan Megamendung Rizieq divonis denda Rp 20 juta, lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan.
Sementara pada perkara kerumunan Petamburan Rizieq dan lima eks petinggi FPI divonis hukuman delapan bulan penjara, putusan tersebut juga lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU.
Baca juga: Malam Kelabu di Kebun Tebu, Gadis Lugu Layu Digagahi Pria Baru Dikenal Seminggu
Dalam tuntutannya di perkara kerumunan Petamburan JPU meminta Rizieq divonis dua tahun penjara dan pidana tambahan larangan aktif dalam kegiatan organisasi masyarakat selama tiga tahun.
Sementara terhadap lima eks petinggi FPI dituntut hukuman satu tahun enam bulan penjara dan pidana tambahan larangan aktif dalam kegiatan organisasi masyarakat selama dua tahun.