Sidang Rizieq Shihab
Berkas Banding Rizieq Shihab dan Jaksa Segera Dilimpah ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Rizieq Shihab bakal berhadapan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Rizieq Shihab bakal berhadapan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Setelah sama-sama mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara kerumunan warga di Petamburan perkara nomor 221 dan 222.
Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan pihaknya bakal melimpahkan berkas memori banding kedua pihak ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Terhitung sejak pernyataan banding berkas akan dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kurun 14 hari sejak pernyataan banding," kata Alex saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (2/6/2021).
JPU sendiri lebih dulu mengajukan memori banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tepatnya pada Jumat (28/5/2021) atau satu hari setelah sidang putusan digelar.

Sementara tim kuasa hukum Rizieq secara resmi mengajukan berkas memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (2/6/2021) untuk perkara kerumunan warga di Petamburan.
"Nanti berkas akan diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusannya bisa dibebaskan (dinyatakan tidak bersalah), bisa dikurangin, bisa ditambah hukumannya atau sama hukumannya," ujarnya.
Baca juga: Malam Kelabu di Kebun Tebu, Gadis Lugu Layu Digagahi Pria Baru Dikenal Seminggu
Baca juga: UPDATE Tim Liga 1: Persija Masih Berburu Pemain Baru, Persib Bandung Sudah Tancap Gas Cari Musuh
Baca juga: Niat Mau Silaturahmi, Pengurus PKB Kota Bekasi Malah Dicuekin Wakil Wali Kota Bekasi
Merujuk berkas memori banding disampaikan tim kuasa hukum Rizieq, Alex menuturkan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu baru mengajukan banding pada perkara kerumunan Petamburan.
Yakni berkas nomor 221 untuk Rizieq, dan 222 untuk lima eks petinggi FPI yang juga jadi terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Sementara JPU mengajukan banding atas perkara kerumunan warga di Petamburan berkas nomor 221, 222, dan 226 yang merupakan berkas untuk Rizieq di perkara kerumunan Megamendung, Bogor.
Namun Alex menyebut Rizieq dan tim kuasa hukumnya masih memiliki waktu bila juga mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim dalam perkara kerumunan Megamendung.
"Besok hari terakhir mengajukan banding. Untuk sekarang baru berkas banding perkara nomor 221 dan 222 yang masuk (diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur)," tuturnya.
Dalam kasus kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung Rizieq divonis bersalah melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam sidang putusan pada Kamis (27/5/2021) Rizieq divonis denda Rp 20 juta untuk perkara kerumunan Megamendung, dan delapan bulan pidana penjara dalam kasus Petamburan.
Baca juga: Malam Kelabu di Kebun Tebu, Gadis Lugu Layu Digagahi Pria Baru Dikenal Seminggu
Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Rizieq di perkara Megamendung.
Pun dengan perkara Petamburan di mana Rizieq dituntut hukuman dua tahun penjara dan pidana tambahan larangan aktif dalam kegiatan organisasi masyarakat (Ormas) selama tiga tahun.
Vonis delapan bulan penjara terhadap lima eks petinggi FPI juga lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman satu tahun enam bulan penjara dan pidana tambahan larangan aktif dalam kegiatan Ormas selama dua tahun.
Tidak banding vonis perkara kerumunan Megamendung
Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara kerumunan di Megamendung.
Sebelumnya mereka sempat menyatakan bakal mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan dari pembicaraan akhir pihaknya menerima vonis bersalah di perkara kerumunan Megamendung dengan vonis denda Rp 20 juta.
"Perkara Megamendung tidak banding," kata Aziz saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (2/6/2021).
Baca juga: Kubu Rizieq Shihab Siapkan Bukti Baru di Sidang Banding di Perkara Kerumunan
Terhadap putusan Majelis Hakim pada sidang Kamis (27/5/2021), Rizieq dan tim kuasa hukumnya hanya mengajukan banding atas putusan perkara kerumunan warga di Petamburan.
Yakni vonis bersalah dan hukuman pidana delapan bulan penjara terhadap Rizieq dan lima eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) yang juga jadi terdakwa dalam kasus kerumunan Petamburan.
Kelima eks petinggi FPI itu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi, mereka jadi terdakwa dengan berkas perkara terpisah dari Rizieq.
Baca juga: Tak Terima Putusan Majelis Hakim, Rizieq Shihab Ajukan Banding di Kasus Petamburan dan Megamendung
Aziz menuturkan hari ini tim kuasa hukum bakal mengajukan memori banding secara resmi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar segera diproses ke tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Hanya (menyerahkan berkas) administrarif, mungkin perwakilan (anggota tim kuasa hukum). Belum tahu jam berapa," ujarnya.
Aziz menyebut meski kliennya divonis bersalah pihaknya tetap menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Tapi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (28/5/2021) resmi mengajukan memori banding Rizieq dan tim kuasa akhirnya juga mengajukan banding atas putusan.
"Untuk memberikan masukan dan bukti-bukti kepada Hakim Pengadilan Tinggi yang akan memerriksa perkara a quo dengan adil dan bijak maka dengan ini kami akan menggunakan hak kami untuk melakukan upaya hukum banding terhadap perkara Petamburan," tuturnya.
Baca juga: Rizieq Shihab Hanya Divonis Hukuman 8 Bulan Penjara di Perkara Kerumunan, Jaksa Ajukan Banding
Dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung, Rizieq, serta lima eks petinggi FPI dinyatakan terbukti melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pada perkara kerumunan Megamendung Rizieq divonis denda Rp 20 juta, lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan.
Sementara pada perkara kerumunan Petamburan Rizieq dan lima eks petinggi FPI divonis hukuman delapan bulan penjara, putusan tersebut juga lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU.
Baca juga: Malam Kelabu di Kebun Tebu, Gadis Lugu Layu Digagahi Pria Baru Dikenal Seminggu
Dalam tuntutannya di perkara kerumunan Petamburan JPU meminta Rizieq divonis dua tahun penjara dan pidana tambahan larangan aktif dalam kegiatan organisasi masyarakat selama tiga tahun.
Sementara terhadap lima eks petinggi FPI dituntut hukuman satu tahun enam bulan penjara dan pidana tambahan larangan aktif dalam kegiatan organisasi masyarakat selama dua tahun.