Sidang Rizieq Shihab

Berkas Banding Rizieq Shihab dan Jaksa Segera Dilimpah ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Rizieq Shihab bakal berhadapan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
POOL / REPUBLIKA / RAISAN AL FARISI
Eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab - Rizieq Shihab bakal berhadapan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan di Pengadilan Tinggi Jakarta. 

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Rizieq di perkara Megamendung.

Pun dengan perkara Petamburan di mana Rizieq dituntut hukuman dua tahun penjara dan pidana tambahan larangan aktif dalam kegiatan organisasi masyarakat (Ormas) selama tiga tahun.

Vonis delapan bulan penjara terhadap lima eks petinggi FPI juga lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman satu tahun enam bulan penjara dan pidana tambahan larangan aktif dalam kegiatan Ormas selama dua tahun.

Tidak banding vonis perkara kerumunan Megamendung

Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara kerumunan di Megamendung.

Sebelumnya mereka sempat menyatakan bakal mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan dari pembicaraan akhir pihaknya menerima vonis bersalah di perkara kerumunan Megamendung dengan vonis denda Rp 20 juta.

"Perkara Megamendung tidak banding," kata Aziz saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (2/6/2021).

Baca juga: Kubu Rizieq Shihab Siapkan Bukti Baru di Sidang Banding di Perkara Kerumunan

Terhadap putusan Majelis Hakim pada sidang Kamis (27/5/2021), Rizieq dan tim kuasa hukumnya hanya mengajukan banding atas putusan perkara kerumunan warga di Petamburan.

Yakni vonis bersalah dan hukuman pidana delapan bulan penjara terhadap Rizieq dan lima eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) yang juga jadi terdakwa dalam kasus kerumunan Petamburan.

Kelima eks petinggi FPI itu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi, mereka jadi terdakwa dengan berkas perkara terpisah dari Rizieq.

Baca juga: Tak Terima Putusan Majelis Hakim, Rizieq Shihab Ajukan Banding di Kasus Petamburan dan Megamendung

Aziz menuturkan hari ini tim kuasa hukum bakal mengajukan memori banding secara resmi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar segera diproses ke tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Hanya (menyerahkan berkas) administrarif, mungkin perwakilan (anggota tim kuasa hukum). Belum tahu jam berapa," ujarnya.

Aziz menyebut meski kliennya divonis bersalah pihaknya tetap menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Tapi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (28/5/2021) resmi mengajukan memori banding Rizieq dan tim kuasa akhirnya juga mengajukan banding atas putusan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved