Napi Kedapetan Bawa Handpone di Rutan Depok, Siap-siap Petugas yang Terlibat Bakal Ditindak
Rutan Kelas 1 Depok tidak akan segan menindak bilamana ada petugasnya yang terlibat dalam kasus seorang narapidana yang membawa handphone di penjara.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Kota Depok, Cilodong, tidak akan segan menindak bilamana ada petugasnya yang terlibat dalam kasus seorang narapidana yang kedapatan membawa handphone di dalam penjara.
Sebelumnya diberitakan, narapidana tersebut adalah Syahril Parlindungan Marbun, yang divonis 15 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah anak di sebuah rumah ibadah di Kota Depok, Jawa Barat.
“Iya betul. Sekalipun ada oknum akan tetap ditindak, sudah aturannya,” ujar Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Depok, Numan Fauzi, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/6/2021).
Soal dugaan adanya petugas yang terlibat, Fauzi mengatakan pihaknya belum bisa memastikan hal tersebut.
“Kami belum bisa memastikan. Artinya sebagai petugas pemasyarakatan kita tidak akan ada pembiaran, tidak akan memfasilitasi, memberikan alat komunikasi tersebut,” katanya.

Fauzi menuturkan, pihaknya juga telah mengisolasi Syahril karena kedapatan melanggar aturan membawa handphone.
“Kami sudah melakukan sel isolasi 2x6 hari. Kami mengusulkan untuk pemutusan remisi, pemutusan hak-haknya sebagai warga binaan untuk remisi dan integrasi, kita putus,” bebernya.
Baca juga: Rizieq Shihab Buat Pleidoi Pribadi Tanggapi Tuntutan 6 Tahun Penjara dari Jaksa
Baca juga: Pegawai BUMN Bawa Balitanya saat Bobo Bareng Janda di Kontrakan, Langsung Pucat Digerebek Istri Sah
Baca juga: Gerobak Sate di Jaksel Ditabrak Mobil Fortuner Sampai Hancur, Pengemudi Ternyata Pinjam Mobil Orang
Untuk informasi, Majelis Hakim telah memvonis Syahril atas kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap sejumlah anak di sebuah rumah ibadah Kota Depok, Jawa Barat, dengan kurungan penjara selama 15 tahun.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul secara berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim, Nanang Herjunanto, saat memimpin persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Depok , Cilodong, Rabu (6/1/2021) silam.
“Pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan tiga bulan,” pungkasnya.
Asal usul dapat handpone
Kepala Pengamanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Kota Depok, Cilodong, Numan Fauzi, tidak menyangkal ada narapidana yang mengakses handphone dari dalam penjara.
Sebelumnya diberitakan, narapidana tersebut adalah Syahril Parlindungan Marbun, yang divonis 15 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah anak di sebuah rumah ibadah di Kota Depok, Jawa Barat.
TONTON JUGA