Pilunya Wanita Nekat Gugurkan Kandungan dan Buang orok di Kebun: Janji Dinikahi tapi Ditinggal Pergi

Dengan penyesalan mendalamnya, terungkap hal yang membuat wanita muda ini tega mengugurkan kandungannya dan membuang jasad oroknya di kebun.

Editor: Elga H Putra
istimewa via Tribun Timur
Dengan penyesalan mendalamnya, terungkap hal yang membuat wanita muda ini tega mengugurkan kandungannya dan membuang jasad oroknya di kebun dekat rumahnya. 

Kemudian keduanya bertemu di sebuah kos di Makassar dan melakukan hubungan intim layaknya suami-istri.

"Ia bertemu di Makassar dan berhubungan hingga perempuan RA hamil sekitar tujuh bulan," ujarnya.

Polres bersama Polsek Pallangga Gowa berhasil mengamankan pelaku yang membuang dan mengubur orok bayi di sebuah kebun, di Desa Julukanaya, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Rabu (2/6/2021).
Polres bersama Polsek Pallangga Gowa berhasil mengamankan pelaku yang membuang dan mengubur orok bayi di sebuah kebun, di Desa Julukanaya, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Rabu (2/6/2021). (TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID)

Ditemukan di Kebun

Sebelumnya Warga Dusun Biringbalang digegerkan dengan penemuan orok bayi, Senin (24/5/2021).

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, orok bayi itu ditemukan pertama kali oleh warga di kebun.

Dari keterangan warga Sahara, saat itu dirinya hendak mencari bibit pohon salak di kebun.

Kemudian, ia melihat sebuah benda mencurigakan terbungkus kain putih yang tertanam di tanah.

"Saat itu saya sementara mencari bibit pohon salak di kebun kemudian melihat benda mencurigakan yang dibungkus dengan kain putih (baju sekolah) dan sudah berbau," jelasnya.

Ia pun segera melaporkan ke pihak pemerintah setempat.

Warga bersama pemerintah setempat yang mendatangi lokasi langsung menggali tanah untuk memastikan benda mencurigakan itu.

Usai tanah digali, ditemukan orok bayi yang sudah membengkak dan mengeluarkan bau tidak sedap yang terbungkus dengan kain putih.

Selanjutnya kepala Dusun Biringbalang melaporkan ke pihak kepolisian.

"Mayat orok bayi tersebut memiliki organ tubuh yang lengkap namun karena sudah membengkak sehingga tidak dapat diketahui jenis kelaminnya," kata salah satu anggota polisi di lokasi penemuan orok.

Pelaku RA diamankan di rumahnya di Dusun Biringbalang, Desa Julukanaya, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 77 a jucto 45 a UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumanya 10 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Gowa.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Pelaku Pembuang Orok Bayi di Biringbalang Gowa Terancam 10 Tahun Penjara, dan Mengaku Menyesali Perbuatannya, Begini Pengakuan Pelaku Pembuang Orok Bayi di Gowa

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved