Sidang Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Buat Pleidoi Pribadi Tanggapi Tuntutan 6 Tahun Penjara dari Jaksa
Rizieq Shihab mengajukan pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong kasus di RS UMMI Bogor
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Rizieq Shihab mengajukan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong kasus tes swab di RS UMMI Bogor.
Pleidoi yang bakal disampaikan pada sidang lanjutan Kamis (10/6/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (10/6/2021) menanggapi tuntutan pidana enam tahun penjara terhadapnya.
Sebagaimana pleidoi untuk pada perkara Petamburan dan Megamendung, anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan kliennya bakal kembali membuat nota pembelaan pribadi.
"Iya, sama (pleidoinya dibuat sendiri)," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Selain Rizieq, Muhammad Hanif Alatas yang juga jadi terdakwa dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogor dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri juga akan menyiapkan pleidoi pribadi.

Artinya pada sidang lanjutan Kamis (10/6/2021) mendatang Rizieq, Hanif, dan tim kuasa hukum masing-masing menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan JPU di perkara RS UMMI Bogor.
Meski dalam perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung Rizieq divonis bersalah, Aziz menuturkan pihaknya optimis mendapati vonis bebas di perkara RS UMMI Bogor.
Baca juga: Pegawai BUMN Bawa Balitanya saat Bobo Bareng Janda di Kontrakan, Langsung Pucat Digerebek Istri Sah
Baca juga: Masih Pandemi Covid-19, Pemerintah Putuskan Tak Berangkatkan Jemaah Haji Tahun Ini
Baca juga: Gerobak Sate di Jaksel Ditabrak Mobil Fortuner Sampai Hancur, Pengemudi Ternyata Pinjam Mobil Orang
"Yakin. Insya Allah 1000 persen yakin. Kami yakin Majelis Hakim adalah Hakim Hakim yang bijaksana yang adil yang mempunyai hati nurani serta berpegang teguh dalam penegakan hukum yang berkeadilan," ujarnya.
Menurut tim kuasa hukum pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang disangkakan dalam perkara tes swab RS UMMI Bogor tidak tepat atau terdapat unsur politik.
Alasannya UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dibuat pada era orde lama guna merespon kondisi saat itu dan kini digunakan hanya pada sejumlah perkara.
"Yang menguatkan adalah penerapan pasal pasal ini tidak lepas dari unsur politik. Hampir semua Ratna Sarumpaet. Syahganda, tidak pernah ada sejak orde lama sampai sekarang baru ini dipakai," tuturnya.
Status Bekas Napi Hingga Sikap Tidak Sopan Perberat Tuntutan Rizieq
Status bekas narapidana memperberat tuntutan terhadap Rizieq Shihab dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong kasus tes swab di RS UMMI Bogor.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan status tersebut jadi pertimbangan mereka menuntut Rizieq divonis enam tahun penjara.
Tuntutan itu lebih dari setengah vonis maksimal dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang disangkakan dalam dakwaan, yakni vonis 10 tahun penjara.
"Terdakwa pernah dihukum sebanyak dua kali, yaitu dalam perkara 160 KUHP tahun 2003 dan perkara 170 KUHP tahun 2008," kata anggota JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Kasus 160 KUHP di tahun 2003 dimaksud yakni putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Rizieq menghasut warga melakukan perusakan sejumlah tempat hiburan pada tahun 2002.
Pada kasus tersebut Rizieq divonis tujuh bulan penjara, sementara kasus 170 KUHP tahun 2008 dimaksud yakni kerusuhan di Monas, Jakarta Pusat yang membuat Rizieq divonis 1,5 tahun penjara.
Rizieq Shihab dinyatakan bersalah menganjurkan kekerasan terhadap orang atau barang dalam Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 KUHP menggerakkan pengeroyokan dan pembiaran tindakan kekerasan.
Kerusuhan ini terkait keributan antara anggota Front Pembela Islam (FPI) dengan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) saat kegiatan di Monas, Jakarta Pusat.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan Covid-19, bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan. Terdakwa juga tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," lanjut JPU membacakan pertimbangan tuntutan.
Baca juga: Simak Situs Pendaftaran PPDB Online Tahun Ajaran 2021-2022 Kota Tangerang dan Syarat Lengkapnya
Baca juga: Harga Kedelai Meroket, Pengrajin di Ciputat Pangkas Ukuran Tempe Hingga Naikkan Harga
Baca juga: Kisah Pemuda Asal Ciracas Bersepeda 1.100 KM Sambil Kibarkan Bendera Palestina, Demi Aksi Mulia
Hanya saja JPU tidak merinci sikap tidak sopan yang dilakukan Rizieq selama jalannya sidang perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong kasus tes swab di RS UMMI Bogor.
Namun saat awal sidang perkara RS UMMI Bogor Rizieq pernah menolak mengikuti sidang secara virtual dan meminta sidang digelar offline dengan alasan ingin maksimal membela dirinya.
"Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa diharapkan dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang," tutur anggota JPU di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
JPU menuntut Rizieq dengan tiga dakwaan, pertama primair disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.
Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatan menyiarkan berita bohong," sambung JPU.
Menantu Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhammad Hanif Alatas divonis bersalah dalam perkara tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab di RS UMMI Bogor
Dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Hanif bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.
Bahwa Hanif melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan Rizieq sehat meski terkonfirmasi Covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama dua tahun (penjara), dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan", kata anggota JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Hal memberatkan tuntutan JPU terhadap menantu Rizieq itu di antaranya pernyataan Hanif saat menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat sewaktu dirawat di RS UMMI Bogor menimbulkan keonaran.
Serta bawah Hanif dianggap berbelit-belit saat memberi keterangan sebagai terdakwa selama jalannya sidang perkara tes swab di RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara untuk Kasus RS Ummi Bogor
Baca juga: Inpres Covid-19 jadi Bahan Banding Rizieq Shihab Ajukan di Perkara Petamburan
"Hal yang meringankan terdakwa masih berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki diri pada masa mendatang," ujar JPU.
JPU menuntut Hanif dengan tiga dakwaan, pertama primair disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.
Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Rizieq Shihab
Rizieq
pleidoi
RS UMMI
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
JPU
bohong
Pengadilan Negeri Jakarta Timur
tuntutan
Bogor
kerumunan
Petamburan
Megamendung
Kubu Rizieq Shihab Miliki 14 Hari Ajukan Kasasi Perkara Tes Swab RS UMMI Bogor |
![]() |
---|
Puluhan Simpatisan Rizieq Shihab Diamankan Polisi: Beberapa Masih Remaja hingga Bawa Senjata Tajam |
![]() |
---|
Empat Polisi Terluka Saat Ricu dengan Massa Aksi Pendukung Rizieq Shihab |
![]() |
---|
Polda Metro Amankan 11 Perusuh di Sidang Rizieq Shihab |
![]() |
---|
Pria Bertopi Koboi Digiring ke Polda Metro Jaya, Ikut Terlibat di Kericuhan di Sidang Rizieq Shihab |
![]() |
---|