Simak Situs Pendaftaran PPDB Online Tahun Ajaran 2021-2022 Kota Tangerang dan Syarat Lengkapnya

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin menjelaskan, dalam PPBD tahun ini, terdapat beberapa tahapan seleksi.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin saat ditemui di kantornya menjelaskan soal PPDB tahun ajaran 2021-2022, Kamis (3/6/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran 2021/2022 Kota Tangerang akan segera dimulai.

Sama seperti tahun sebelumnya, PPDB akan dilaksanakan secara daring atau online.

Para calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran melalui operator sekolah yang dipilih.

Bisa juga dilakukan secara mandiri melalui situs www.ppdbmandiri.tangerangkota.go.id dan aplikasi PPDB Online Kota Tangerang yang dapat diunduh di play store.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin menjelaskan, dalam PPBD tahun ini, terdapat beberapa tahapan seleksi.

Pola seleksi PPDB bagi jenjang SD terbagi menjadi jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua/wali.

Sedangkan untuk SMP, menambahkan satu jalur seleksi yaitu jalur prestasi.

"Jalur zonasi ini untuk melihat jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah. Lalu, jalur afirmasi ini diperuntukkan bagi siswa yang tidak mampu dan anak berkebutuhan khusus," kata Jamaluddin di kantornya, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: Simak Aturan PPDB DKI Jakarta dari Jalur Afirmasi hingga Jalur Zonasi Seusai Pergub 32 Tahun 2021

Baca juga: PPDB 2021 Sebentar Lagi, Cek Daftar SMA Terbaik di Jakarta dan Bekasi, Sekolah Incaranmu Termasuk?

Baca juga: Cara Daftar PPDB Madrasah DKI Jakarta 2021 untuk Keluarga Tak Mampu, Cek Juga 3 Jalur Kuota Terbesar

Kemudian untuk perpindahan orang tua/wali ini untuk calon peserta didik yang orang tua/walinya dipindah tugaskan ke wilayah lain.

Terakhir jalur prestasi yakni untuk calon peserta didik yang sudah menjuarai lomba dengan tingkatan seperti tingkat kota, provinsi dan lain-lain.

Jamaluddin menambahkan, pada masing-masing jalur seleksi terdapat kuota.

Untuk jalur zonasi, kuota yang disiapkan adalah 80 persen untuk SD, dan 50 persen untuk SMP.

Kuota jalur afirmasi untuk SD dan SMP adalah sebanyak 15 persen.

Sedangkan kuota perpindahan tugas orang tua/wali adalah lima perse  untuk SD maupun SMP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved