Viral di Medsos

Viral Pasutri Cekcok dengan Debt Collector di Kalimalang, Polisi: Jangan Buat Video yang Diviralkan

Video yang merekam aksi kelompok debt collector saat menagih cicilan seorang pengendara motor di Jalan Kalimalang, Jakarta Timur, viral di medsos

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Ilustrasi Debt Collector - Video yang merekam aksi kelompok debt collector saat menagih cicilan seorang pengendara motor di Jalan Kalimalang, Jakarta Timur, viral di medsos 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, DUREN SAWIT - Sebuah video yang merekam diduga aksi kelompok debt collector saat menagih cicilan seorang pengendara motor di Jalan Kalimalang, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 34 detik tampak seorang perempuan yang merekam video menggunakan handphonenya menegur dua orang pria debt collector saat menagih cicilan seorang pengendara motor.

"Nih debt collector nih, debt collector," seru perempuan perekam video sambil mengarahkan kamera handphonenya ke arah pria debt collector yang tampak marah aksinya direkam.

Sementara pada narasi terkait video, peristiwa berawal perempuan perekam video bersama suaminya hendak menolong pengendara motor yang diduga menunggak cicilan kredit kendaraan.

"Di tengah jalan saya melihat sepasang suami istri sedang diberhentikan sama DC/matel. Saya sarankan buat si korban lapor ke Polsek Duren sawit karena kejadiannya di Kalimalang dekat Polsek Duren Sawit," tulis narasi dalam video.

Dalam narasi terkait video, sebelum pergi meninggalkan lokasi tanpa membawa kendaraan dari pengendara motor yang diduga menunggak cicilan kredit debt collector melakukan pemukulan.

"Enggak lama si DC ini malah marah sama saya sampai saya diintimidasi dan dipukul karena mereka enggak terima saya bilang sama si korban untuk bawa ke kantor polisi kalo mereka macem-macem," lanjut narasi video yang viral di Instagram.

Baca juga: 10 Tahun Akses Utama di Kampung Sekarwangi Tangerang Ditutup Total, Warga Kesulitan Beraktivitas

Baca juga: Lewati Jalan Teluk Gong Raya Tanpa Masker, Puluhan Orang Diberi Sanksi Sosial

Baca juga: Mikro Lockdown Dicabut, Warga Ciracas Diimbau Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Kapolsek Duren Sawit Kompol Rensa Sastika Aktadivia mengatakan kejadian sebagaimana dalam video yang viral di media sosial terjadi pada Senin (31/5/2021) di Jalan Kalimalang.

Pasangan suami istri perekam video viral sempat melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Duren Sawit hingga diminta ikut melakukan olah TKP oleh jajaran Unit Reskrim.

"Pada saat datang ke TKP, di Jalan Kalimalang tidak jauh dari kantor FIF, setelah meminta keterangan saksi-saksi kemudian yang bersangkutan diajak kembali ke Polsek," kata Rensa saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (2/6/2021).

Namun pasangan suami istri perekam video enggan membuat laporan resmi ke SPKT Polsek Duren Sawit dengan alasan sudah merasa puas laporan lisannya ditindaklanjuti jajaran Polsek Duren Sawit.

Rensa menuturkan video viral tersebut diduga disebarluaskan perekam video setelah meninggalkan Polsek Duren Sawit tanpa membuat laporan resmi yang jadi dasar penyelidikan.

"Yang bersangkutan menyatakan sudah puas dan berterima kasih atas pelayanan dari Polsek Duren Sawit. Tapi yang kami sayangkan yang bersangkutan malah membuat konten video yang disebarkan di media sosial," ujarnya.

Menurutnya kasus menimpa pasangan suami istri perekam video diduga tindak pidana dalam Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan yang mengharuskan korban melapor.

Unit Reskrim Polsek Duren Sawit masih menunggu laporan dari pasangan suami istri yang hendak menolong pengendara motor saat debt collector hendak mengambil paksa kendaraan.

Baca juga: Melihat Wajah Baru Gedong Papak Kota Bekasi, Bangunan Cagar Budaya Bekas Peninggalan Kolonial

"Apabila yang bersangkutan memang ingin melaporkan kejadian tersebut maka kami imbau, kami ajak untuk membuat laporan. Jangan membuat video yang diviralkan tetapi tidak membuat laporan," tuturnya.

Perihal alasan menyebut kasus yang menimpa pasangan suami istri perekam video diduga termasuk 335 KUHP, Rensa mengatakan berdasar hasil olah TKP tidak ditemukan terjadi penganiayaan.

Baca juga: 5 Cara Agar Listrik di Rumah Anda Lebih Hemat, Jangan Lupa Matikan Lampu

Menurutnya saat pasangan suami istri memberi keterangan laporan lisan jajaran Unit Reskrim Polsek Duren Sawit juga sudah mengonfirmasi ada atau tidaknya tindak penganiayaan.

"Jadi untuk dugaan pemukulan sudah kita tanyakan kepada yang bersangkutan, jadi hanya dipegang lehernya dan ditunjuk dengan kunci motor diduga debt collector, tidak ada pemukulan atau penganiayaan," lanjut Rensa

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved