Pesta Sabu Berkedok Family Gathering di Puncak: 60 Orang Diamankan, 27 Positif Metamfetamin

Pesta sabu berkedok acara kumpul keluarga alias family gathering yang dihadiri 60 orang di kawasan Puncak, Jawa Barat, Kamis (3/6/2021), dibongkar

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Puluhan orang yang diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara dari penggerebekan pesta sabu di kawasan Puncak, Jawa Barat. 

Lima orang di antaranya ditetapkan tersangka karena berperan sebagai bandar yang menyediakan narkoba untuk pesta sabu tersebut.

Tiga merupakan bandar Kampung Bahari, yakni HS, AR, dan MS.

Sedangkan dua lainnya merupakan kaki tangan HS, yakni IR dan AL.

Polisi juga menyita barang bukti utama berupa sabu seberat 3,78 gram dan dua butir ekstasi.

Baca juga: Tanpa Izin Dinas Pendidikan, Sekolah di Jaktim Diam-diam Gelar Pembelajaran Tatap Muka: Abai Prokes

Kelima tersangka dijerat pasal 114 subsidair 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Sementara itu, 22 orang lainnya yang positif metamfetamin akan direhabilitasi.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved