Pesta Sabu Berkedok Family Gathering di Puncak: 60 Orang Diamankan, 27 Positif Metamfetamin
Pesta sabu berkedok acara kumpul keluarga alias family gathering yang dihadiri 60 orang di kawasan Puncak, Jawa Barat, Kamis (3/6/2021), dibongkar
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Puluhan orang yang diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara dari penggerebekan pesta sabu di kawasan Puncak, Jawa Barat.
Lima orang di antaranya ditetapkan tersangka karena berperan sebagai bandar yang menyediakan narkoba untuk pesta sabu tersebut.
Tiga merupakan bandar Kampung Bahari, yakni HS, AR, dan MS.
Sedangkan dua lainnya merupakan kaki tangan HS, yakni IR dan AL.
Polisi juga menyita barang bukti utama berupa sabu seberat 3,78 gram dan dua butir ekstasi.
Baca juga: Tanpa Izin Dinas Pendidikan, Sekolah di Jaktim Diam-diam Gelar Pembelajaran Tatap Muka: Abai Prokes
Kelima tersangka dijerat pasal 114 subsidair 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, 22 orang lainnya yang positif metamfetamin akan direhabilitasi.
Tags
metamfetamin
Polres Metro Jakarta Utara
sabu
narkoba
Kampung Bahari
Puncak
bandar
family gathering
Running News
Rekomendasi untuk Anda