Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Tangsel, Tak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel resmi menetapkan Suharyo, Bendahara KONI Tangsel sebagai tersangka, pada Jumat (4/6/2021).

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Bendahara KONI Tangsel, Suharyo mengenakan rompi tahanan Kejari Tangsel, di Kantor Kejari Tangsel, Serpong, Jumat (4/6/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangerang Selatan (Tangsel) memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel resmi menetapkan Suharyo, Bendahara KONI Tangsel sebagai tersangka, pada Jumat (4/6/2021).

Kepala Kejari Tangsel, Aliansyah, mengatakan, penyidikan yang dilakukannya sudah mengerucut ke arah Suharyo sebagai penanggung jawab kerugian negara.

"Tim penyidik telah melakukan pengumpulan bahan alat-alat bukti, sehingga  pada hari ini kami sudah menetapkan tersangka inisial SHR," ujar Aliansyah, di Kantor Kejari Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong.

Suharyo disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Aliansyah, mengatakan, kerugian negara akibat penyelewengan dana yang diperuntukkan bagi kemajuan olahraga Tangsel itu sebesar Rp 1.122.537.028.

Suharyo diduga telah memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah sebesar Rp 1,1 miliar lebih itu dari total Rp 7,8 miliar dana hibah KONI tahun 2019.

"Bahwa dalam penyidikan terungkap peran tersangka inisial SHR menjabat selaku bendahara KONI Kota Tangerang Selatan melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI Tangerang Selatan Tahun 2019 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 1.122.537.028," papar Aliansyah.

Menjadi tersangka kasus korupsi, Suharyo, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang selama 20 hari.

Kepala Kejari Tangsel, Aliansyah, mengatakan, penahanan Suharyo yang sudah ditetapkan tersangka korupsi itu guna proses penyidikan.

Suharyo ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor : PRINT- 1787 /M.6.16/06/2021 tanggal 4 Juni 2021.

"Sudah kita tetapkan tersangka lalu mulai hari ini dilakukan penahanan rutan di Rutan Serang selama 20 hari mulai tanggal hari ini," ujar Aliansyah.

Suharyo dipindahkan dari Kantor Kejari Tangsel menuju Rutan Serang mengenakan rompi berwarna merah muda bertuliskan "Tahanan Tindak Pidana Korupsi Kejari Tangsel".

Pria berperawakan tambun itu berjalan keluar ke arah lobi dikawal langsung Aliansyah.

Namun terlihat pengawalan terhadap tersangka korupsi itu tidak terlalu ketat.

Suharyo berjalan santai menuju mobil tahanan sebelum dibawa ke Rutan Serang.

Bahkan Suharyo sempat berbincang sebentar dan diakhiri dengan tos siku dengan Aliansyah sebelum memasuki mobil.

Pejabat instansi olahraga itu bungkam, ogah menanggapi wartawan sampai ke dalam mobil.

Sementara, saat konferensi pers, Aliansyah mengungkapkan, pihaknya masih mendalami kasus korupsi tersebut dan besar kemungkinan ada tersangka lain.

"Bahwa tim penyidik akan melakukan pengembangan dan mengungkap siapa saja pihak-pihak lain yang bertanggungjawab dalam perkara ini," jelas Aliansyah.

Termasuk kasus akan didalami ke pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, dalam hal ini Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebagai pemberi hibah.

Selain hibah dana, Dispora juga melakukan pendampingan, dan memastikan uang digunakan sesuai perencanaan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tangsel, Ate Quesyini Ilyas, mengatakan, secara keterhubungan alur dana, Dispora memang akan didalami keterlibatannya pada kasus korupsi ini.

"Kita lihat nanti. Ya prosesnya harusnya seperti itu, kita lihat saja nanti," ujar Ate.

Baca juga: PTTUN Kabulkan Banding Jokowi, Kuasa Hukum Eks Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty: Pemecatan Belum Sah

Baca juga: Pimpinan DPRD DKI Jakarta Desak Gubernur Anies Terapkan Kembali Ganjil Genap

Baca juga: Kabulkan Banding Jokowi, PTTUN Sebut Keputusan Pemecatan Eks Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty Sah

TribunJakarta.com sudah menghubungi Kepala Dispora Tangsel, Entol Wiwi Martawijaya, namun sampai saat ini, Sabtu (5/6/2021), belum ada tanggapan.

Pernyataan terakhir Wiwi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut adalah pada Jumat (9/4/2021) lalu.

Wiwi ogah menyebut dana hibah berasal dari Dispora melainkan dari Pemkot Tangsel.

"Itu bukan dari Dispora, itu dari Pemkot. Iya Dispora sebagai pembina saja, hanya pada saat perencanaan," ujar Wiwi di Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat

Wiwi menjelaskan, dana hibah diusulkan sendiri oleh KONI, dan Dispora hanya menyetujui sebagai verifikator.

"Enggak ada arahan, itu sih usulan dari mereka. Jadi mereka yang tanggung jawab. Dan mereka pun menerima sebagai obrik pemeriksaan, jadi sudah lepas," kata Wiwi

Sementara, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie juga sempat menanggapi kasus korupsi tersebut.

Benyamin mengaku prihatin dan akan menjadikan kasus rasuah di ranah olahraga itu sebagai bahan evaluasi.

"Saya sudah mendengar itu, saya serahkan kepada proses hukum, patuhi saja proses hukum seperti apa. Tapi sambil prestasi jangan kendor di cabang olahrahanya. Ya saya prihatin lah dengan adanya kejadian itu ya, ini jadi bahan evaluasi saya ke depan," ujar Benyamin di Balai Kota Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Kamis (6/5/2021).

Ben, sapaan karibnya, menjelaskan mekanisme pemberian dana hibah di Pemkot Tangsel

Dana hibah diberikan Pemkot dan tidak dilepas begitu saja, melainkan tetap dengan pendampingan. 

Pendampingan dilakukan untuk memastikan rencana anggaran sesuai dengan laporan pertanggungjawabannya.

"Jadi kalau hibahnya buat beli oncom goreng lima biji, pertanggungjawabannya omcom goreng lima biji. Jangan  dibeliin nangka, walupun harganya sama, tapi beda perencanaan," ujar Ben.

Selain pendampingan, pengawasan juga dilakukan oleh Inspektorat dan Badan Pengawas Keuangan (BPK).

"Pendampingan sudah kita lakukan, tetap kita periksa melalui inspektorat. Semua penerima hibah. Oleh BPK random. Makanya hati-hatilah, hati-hati. Dalam peraturan wali kotanya kita sebutkan demikian," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved