PPDB 2021
PPDB Hari Pertama, Masih Ditemukan Orangtua CPDB yang Belum Ikuti Prapendaftaran
Masalah utama ialah para orangtua calon peserta didik baru yang tidak menjalani masa prapendaftaran.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
3. Melihat hasil seleksi PPDB dan melakukan lapor diri dari rumah oleh calon peserta didik
Sebelum mendaftar PPDB, calon peserta didik baru harus memiliki token atau PIN terlebih dahulu
Pengajuan Akun
Berikut cara pengajuan akun PPDB Jakarta tahun 2021:
1. Mengakses https//ppdb.jakarta.go.id
2. Mengajukan akun dengan cara klik tombol "Pengajuan Akun"
3. Mengisi formulir secara online
4. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta dan PIN/token untuk aktivasi
Aktivasi PIN/Token
Aktivasi PIN/token dapat setelah calon peserta didik baru/orangtua/wali memiliki PIN/token.
Berikut panduan aktivasi PIN/token PPDB DKI tahun 2021:
1. Mengakses situs ppdb.jakarta.go.id
2. Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol "Aktivasi"
3. Input nomor peserta dan token
4. Mengganti PIN/token dengan password