PPDB 2021
PPDB Hari Pertama, Masih Ditemukan Orangtua CPDB yang Belum Ikuti Prapendaftaran
Masalah utama ialah para orangtua calon peserta didik baru yang tidak menjalani masa prapendaftaran.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
5. Setelah melakukan aktivasi PIN/token, lanjutkan dengan proses pemilihan sekolah tujuan
Syarat masuk bagi CPDB:
Berikut syarat masuk calon peserta didik baru (CPDB) jenjang SD:
1. Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
2. Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang
3. Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Adapun syarat CPDB jenjang SMP adalah sebagai berikut:
1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
2. Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang
3. Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
4. Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Berikut syarat CPDB jenjang SMA:
1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
2. Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang
Baca juga: Dimulai Hari Ini, Cek Jadwal Lengkap PPDB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2021/2022 Disini
3. Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
4. Tercatat dalam kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran