PPDB 2021

PPDB Hari Pertama, Masih Ditemukan Orangtua CPDB yang Belum Ikuti Prapendaftaran

Masalah utama ialah para orangtua calon peserta didik baru yang tidak menjalani masa prapendaftaran.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Suasana Posko PPDB 2021 di SMAN 40 Jakarta, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (7/6/2021). 

5. Setelah melakukan aktivasi PIN/token, lanjutkan dengan proses pemilihan sekolah tujuan

Syarat masuk bagi CPDB:

Berikut syarat masuk calon peserta didik baru (CPDB) jenjang SD:

1. Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

2. Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang

3. Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

Adapun syarat CPDB jenjang SMP adalah sebagai berikut:

1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

2. Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang

3. Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan

4. Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

Berikut syarat CPDB jenjang SMA:

1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

2. Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang

Baca juga: Dimulai Hari Ini, Cek Jadwal Lengkap PPDB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2021/2022 Disini

3. Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan

4. Tercatat dalam kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved