PPDB 2021

PPDB Hari Pertama, Masih Ditemukan Orangtua CPDB yang Belum Ikuti Prapendaftaran

Masalah utama ialah para orangtua calon peserta didik baru yang tidak menjalani masa prapendaftaran.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Suasana Posko PPDB 2021 di SMAN 40 Jakarta, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (7/6/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2021 dibuka mulai hari ini, Senin (7/6/2021).

Di Posko PPDB Sudin Wilayah I Jakarta Utara yang berada di SMAN 40 Jakarta, petugas menemui sejumlah orangtua calon peserta didik baru (CPDB) yang mengalami masalah terkait pendaftaran.

Humas Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Utara, Sunarto menjabarkan, salah satu masalah utama ialah para orangtua calon peserta didik baru yang tidak menjalani masa prapendaftaran.

"(Paling banyak) Konsultasi terkait dengan orangtua siswa yang informasinya tertinggal atau tidak mengikuti prapendaftaran," kata Sunarto di SMAN 40 Jakarta.

Sebelum pelaksanaan pendaftaran, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membuka prapendaftaran PPDB DKI Jakarta hingga 4 Juni lalu.

Baca juga: 10 Daftar Surat Pendek yang Bisa Digunakan saat Salat 5 Waktu, Mana yang Sering Kamu Baca?

Program prapendaftaran PPDB DKI Jakarta sebagai persiapan kepada calon siswa baru supaya memahami proses pendaftaran.

"Jadi ada orangtua yang tidak mengikuti prapendaftaran itu, terakhir kan tanggal 4 Juni lalu," ucap Sunarto.

Sunarto memberi contoh, pada hari ini, ada orangtua warga Sunter yang anaknya jebolan pesantren Depok dan hendak mendaftar di sekolah negeri.

Karena tak mengikuti prapendaftaran, alhasil, lanjut Sunarto, calon peserta didik tersebut harus menunggu PPDB selanjutnya. 

Baca juga: Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2021 Dibuka, Begini Suasananya di Posko SMAN 40

"Ada yang anaknya sekolah di pesantren Depok tapi tunggal di sunter. Dia (orangtua) itu mengaku nggak lihat-lihat media sosial, jadi tertinggal," kata Sunarto.

"Ini kan sistem ya, jadi mau enggak mau dia harus sekolah di swasta dulu," imbuhnya.

Posko PPDB SMAN 40 Mulai Didatangi Orangtua

Adapun posko PPDB di SMAN 40 dikhususkan untuk warga yang berdomisili di wilayah Kecamatan Penjaringan, Pademangan, dan Tanjung Priok.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah orangtua calon peserta didik baru berdatangan mulai pagi hingga siang hari ini.

Petugas dari Sudin Pendidikan Wilayah I serta Sudin Dukcapil juga dikerahkan untuk membantu memberikan solusi atas kesulitan-kesulitan yang dialami orangtua.

"Hari ini ada beberapa orangtua siswa yang berkunjung ke lokasi SMA 40 ini dalam rangka untuk konsultasi," kata Humas Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Utara, Sunarto, di lokasi.

Baca juga: PPDB DKI Jakarta Dibuka Hari Ini, Begini Cara Mendapatkan PIN/Token Aktivasi Calon Peserta Didik

Dalam prosesnya, orangtua calon peserta didik masuk melalui pintu gerbang untuk cek suhu tubuh dan cuci tangan.

Orangtua juga diwajibkan memakai masker selama proses konsultasi.

Kemudian, orangtua calon peserta didik akan diarahkan ke salah satu ruang kelas di SMAN 40 yang digunakan sebagai posko pelayanan.

"Kemudian ambil nomor antrean untuk masuk sesuai permasalahannya. Apakah masalahnya di KK atau di kesulitan orangtua dalam mengakses pendaftaran," jelas Sunarto.

Pelayanan di Posko PPDB dibagi dua sesuai masalahnya.

Apabila orangtua mengalami masalah terkait dokumen kependudukan, mereka bisa langsung berkonsultasi ke petugas dari Sudin Dukcapil.

"Nah ketika permasalahannya ada di pendaftaran dialihkan kepada operator Sudin," ucap Sunarto.

Diketahui, ada empat jalur seleksi PPDB DKI tahun 2021 yakni jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur zonasi, dan jalur pindah tugas orangtua dan anak guru.

Adapun pendaftaran PPDB DKI yang dibuka hari ini adalah jalur afirmasi dan jalur pindah tugas orangtua dan anak guru untuk jenjang SD.

Kemudian, jalur prestasi baik akademik maupun non-akademik dan jalur pindah tugas orangtua dan anak guru untuk SMP dan SMA.

Secara umum ada tiga tahap pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2021, yakni:

1. Pendaftaran secara online dari rumah

2. Verifikasi pendaftaran online oleh administrator atau operator

3. Melihat hasil seleksi PPDB dan melakukan lapor diri dari rumah oleh calon peserta didik

Sebelum mendaftar PPDB, calon peserta didik baru harus memiliki token atau PIN terlebih dahulu

Pengajuan Akun

Berikut cara pengajuan akun PPDB Jakarta tahun 2021:

1. Mengakses https//ppdb.jakarta.go.id

2. Mengajukan akun dengan cara klik tombol "Pengajuan Akun"

3. Mengisi formulir secara online

4. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta dan PIN/token untuk aktivasi

Aktivasi PIN/Token

Aktivasi PIN/token dapat setelah calon peserta didik baru/orangtua/wali memiliki PIN/token.

Berikut panduan aktivasi PIN/token PPDB DKI tahun 2021:

1. Mengakses situs ppdb.jakarta.go.id

2. Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol "Aktivasi"

3. Input nomor peserta dan token

4. Mengganti PIN/token dengan password

5. Setelah melakukan aktivasi PIN/token, lanjutkan dengan proses pemilihan sekolah tujuan

Syarat masuk bagi CPDB:

Berikut syarat masuk calon peserta didik baru (CPDB) jenjang SD:

1. Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

2. Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang

3. Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

Adapun syarat CPDB jenjang SMP adalah sebagai berikut:

1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

2. Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang

3. Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan

4. Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

Berikut syarat CPDB jenjang SMA:

1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

2. Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang

Baca juga: Dimulai Hari Ini, Cek Jadwal Lengkap PPDB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2021/2022 Disini

3. Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan

4. Tercatat dalam kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved