Antisipasi Virus Corona di DKI
Beroperasi Hingga Dini Hari, Polisi Masih Selidiki Dugaan Caspa Bar Langgar Protokol Kesehatan
Polisi masih menyelidiki kasus pelanggaran kesehatan perihal Covid-19 di dalam Caspar Bar, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Polisi masih menyelidiki kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di dalam Caspar Bar, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengatakan Manajer Caspar Bar juga masih dimintai keterangan.
"Masih diselidiki kasusnya. Manajer hotel dan beberapa pegawai Caspar Bar juga masih kami periksa," kata Arsya, saat dikofirmasi, Selasa (8/6/2021).
Arsya mengatakan, terduga pelaku yang melanggar protokol kesehatan ini juga dapat dipidana lantaran melawan hukum.
"Bisa saja, karena kan ini melawan hukum. Padahal sudah ada aturannya. Tapi kita lihat nanti jika pemeriksaan sudah selesai, ya," jelas Arsya.
Baca juga: Caspar Bar Disegel dan Denda Rp 50 Juta Akibat Melanggar Protokol Kesehatan
"Mereka (Caspar Bar) kan juga berkerumun, banyak yang tidak pakai masker pengunjungnya, dan melebihi kapasitas dari 50 persen," lanjutnya.
Alhasil, tempat hiburan malam Caspar Bar yang terletak di Jalan Sudirman, ini juga mendapatkan sanksi tegas dari pemerintah daerah.
Tempat tersebut disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat lantaran diduga perbuatan melanggar protokol kesehatan perihal Covid-19.
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan, mengatakan pihak Caspar Bar beroperasi hingga lebih dari 21.00 WIB.
"Sesuai aturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tempat hiburan malam maksimal beroperasi 21.00 WIB, tapi take away boleh 24 jam," kata Bernard, saat dikonfirmasi, Senin (7/6/2021).
Baca juga: Restoran Anak Wali Kota Bekasi Gelar Party Diduga Langgar Prokes, Disidak Satgas Berujung Penyegelan
Caspar Bar juga dinilai Satpol PP telah melebihi kapasitas para pengunjung yang seharusnya maksimal 50 persen.
"Pengelola Caspar Bar tidak membatasi pengunjung 50 persen dan jam-nya juga dilanggar sampai pukul 01.00 WIB," tutur Bernard.
"Kami kenakan denda juga yaa sesuai aturan kan maksimal Rp50 juta dan ditutup tiga hari hingga Rabu depan," tutup Bernard.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa manajer tempat hiburan malam yang melanggar protokol kesehatan perihal Covid-19.