Restoran Anak Wali Kota Bekasi Gelar Party Diduga Langgar Prokes, Disidak Satgas Berujung Penyegelan
Omma Restaurant yang beralamat di Jalan Raya Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan disebut milik anak Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Omma Restaurant yang beralamat di Jalan Raya Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan disebut milik anak Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Belakang, restoran tersebut viral di media sosial setelah seorang bernama Adam Deni dengan akun Instagram @adngrk, mengunggah video pengunjung berkerumun.
Dalam unggahan disebutkan, pada Jumat 28 Mei 2021, restoran tersebut menggelar acara bertajuk "Funk'in Friday'.
Akibat digelarnya acara itu, kerumunan pengunjung terjadi seperti yang terlihat dalam unggahan video serta dinilai melanggar jam operasional di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kecolongan, Disidak Orang Mengaku BNPB
Omma Restaurant yang beralamat di Jalan Raya Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan sempat di sidak (inspeksi mendadak) oleh oknum yang mengaku Satgas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Sidak dilakukan oleh Ahmad Al-ghozi Ramadhan, dia datang bersama pria bernama Adam Deni, pemilik akun @adngrk yang mengunggah postingan video kerumunan pengunjung di restoran tersebut.
Sidak berlangsung pada Sabtu (5/6/2021), sekira pukul 00.00 WIB, tidak ada pihak berwenang seperti Satpol PP dan kepolisian setempat yang mendampingi.
Baca juga: Ada Orang Ngaku-ngaku Satgas BNPB Sidak Restoran Milik Anak Wali Kota Bekasi
Baca juga: Satpol PP Segel Restoran Milik Anak Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang Diduga Langgar Prokes
Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan, pihaknya sama sekali tidak dilibatkan dalam agenda sidak tersebut.
"Saya juga bingung, kalau seandainya semua diberlakukan begitu. Hal yang bingung buat saya, kami aparatur tidak ada tembusan disini apalagi kami sebagai Satpol-PP tidak ada tembusan hak tersebut," terang dia.

Padahal, jika yang bersangkutan benar-benar berasal dari BNPB, sudah sepatutnya melakukan koordinasi di tingkat daerah terkait penanganan Covid-19.
"Apakah kami tidak mampu sampai BNPB harus turun begitu, seharusnya kooordinasi dulu ke kami," tegas Abi.
Abi menegaskan, kewenangan sidak, termasuk penindakan pelanggaran prokes Covid-19 di tempat usaha seperti restoran merupakan wewenang aparat.
"Tidak ada, kami sampaikan tidak ada (koordinasi). Karna ini kewenangan kami, baik satpol PP, polres, maupun kodim. Kalo terusnya ada pelanggaran pelanggaran tersebut, kamilah yang harus turun," tegasnya.
Baca juga: Restoran Anaknya Disegel, Rahmat Effendi: Kalau Kita Terus Penyegelan Ekonomi Tidak Tumbuh
Baca juga: Rahmat Effendi Angkat Bicara Soal Restoran Milik Anaknya Langgar Prokes Covid-19: Kan Sudah Disegel