Restoran Anak Wali Kota Bekasi Gelar Party Diduga Langgar Prokes, Disidak Satgas Berujung Penyegelan
Omma Restaurant yang beralamat di Jalan Raya Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan disebut milik anak Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
"Ya kan sudah disegel, kalau sekarang persoalannya, ternyata ada yang dilanggar jangankan lagi wali kota mungkin, pejabat tinggi lainnya juga pun silahkan disesuaikan dengan ketentuan," tegas dia.
Dia ketika ditanya apakah Omma Restaurant benar-benar milik anggota keluarganya, pria yang akrab disapa Pepen ini menjawab secara tersirat.

"Kalau punya anak bapak (dirinya), kolerasinya kemana, siapapun juga kan punya hak untuk mengelola usaha dimana pun berada di republik ini," kata Rahmat.
"Nah hanya usahanya resmi atau tidak, mematuhi hal-hal yang berkenaan dengan ini atau tidak, orang usaha anak presiden juga buka usaha, anak gubernur juga buka usaha korelasinya kemana," tegasnya.
Baca juga: Korban Pembacokan di Pasar Minggu Sepekan Merantau di Jakarta, Ini Respons Keluarga di Karanganyar
Baca juga: Teman Kost Ungkap Kondisi Terkini Korban Pembacokan di Warung Pecel Lele Pasar Minggu
Adapun berdasarkan peraturan PPKM Mikro yang tertuang dalam surat edaran wali kota nomor 556/668/SET.Covid-19 ini, terdapat aturan yang memperbolehkan kafe atau restoran gelar live music.
Tempat usaha restoran atau kafe di luar mal, boleh beroperasi hingga pukul 22.00 WIB khusus pelayanan makan di tempat, di atas jam tersebut hanya diperbolehkan layanan dibungkus (take away) sampai pukul 23.00 WIB. (*)