Restoran Anak Wali Kota Bekasi Gelar Party Diduga Langgar Prokes, Disidak Satgas Berujung Penyegelan

Omma Restaurant yang beralamat di Jalan Raya Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan disebut milik anak Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
Omma Restaurant yang beralamat di Jalan Raya Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan disebut milik anak Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi disegel. 

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, oknum yang mengaku-ngaku sebagai Satgas BNPB bertindak di luar sepengetahuan pihaknya.

"Harusnya dia itu kan koordinasi dengan kapolres koordinasi Satpol PP dengan satgas kita di Kota Bekasi," terangnya.

Disegel Satpol PP

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memastikan, tidak ada tebang pilih dalam penindakan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Termasuk menindak Omma Restaurant yang merupakan, tempat usaha milik anak Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan, telah melakukan penyegelan terhadap Omma Restaurant sejak, Minggu (6/6/2021).

Satpol PP Kota Bekasi melakukan penyegelan Omma Restaurant di Jalan Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. 
Satpol PP Kota Bekasi melakukan penyegelan Omma Restaurant di Jalan Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.  (ISTIMEWA)

"Kami dari Satpol-PP Kota Bekasi melihat perkembangan yang terjadi supaya jangan terjadi hal hal yang tidak diinginkan, kita mencoba untuk melakukan penyegelan," kata Abi.

Penyegelan berkaitan dengan informasi dari masyarakat bahwa, restoran tersebut melanggar prokes Covid-19.

"Prokesnya tentang jam operasional," jelas Abi.

Penyegelan berlaku sampai tiga hari, Satpol PP Kota Bekasi telah memimta manajemen Omma Restaurant agar membuat surat pernyataan agar patuh terhadap prokes Covid-19.

"Untuk penyegelan ini berlaku sampai dengan tiga hari, kemudian kita lakukan nanti permohonan yang bersangkutan untuk membuka segel dan akan kita buka segelnya setelah diberikan pembinaan," terang dia.

Kondisi terkini Omma Restaurant di Jalan Raya Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi usai heboh melanggar prokes.
Kondisi terkini Omma Restaurant di Jalan Raya Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi usai heboh melanggar prokes. (TribunJakarta/Yusuf Bachtiar)

Jika sudah disegel dan membuat surat pernyataan namun mengulangi kesalahan, Satpol PP menjamin akan ada sanksi lanjutan.

"Nanti apabila ditemukan yang bersangkutan masih diluar jam operasional/melanggar operasional itu, maka akan kita lakukan penyegelan permanen dengan pencabutan izin termasuk denda," tegasnya.

Penindakan Pelanggar Prokes Tidak Pandang Bulu

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menambahkan, pihaknya tidak pernah pandang bulu dalam menjalankan regulasi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved