Restoran Anak Wali Kota Bekasi Gelar Party Diduga Langgar Prokes, Disidak Satgas Berujung Penyegelan

Omma Restaurant yang beralamat di Jalan Raya Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan disebut milik anak Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
Omma Restaurant yang beralamat di Jalan Raya Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan disebut milik anak Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi disegel. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Omma Restaurant yang beralamat di Jalan Raya Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan disebut milik anak Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Belakang, restoran tersebut viral di media sosial setelah seorang bernama Adam Deni dengan akun Instagram @adngrk, mengunggah video pengunjung berkerumun.

Dalam unggahan disebutkan, pada Jumat 28 Mei 2021, restoran tersebut menggelar acara bertajuk "Funk'in Friday'.

Akibat digelarnya acara itu, kerumunan pengunjung terjadi seperti yang terlihat dalam unggahan video serta dinilai melanggar jam operasional di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kecolongan, Disidak Orang Mengaku BNPB

Omma Restaurant yang beralamat di Jalan Raya Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan sempat di sidak (inspeksi mendadak) oleh oknum yang mengaku Satgas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Sidak dilakukan oleh Ahmad Al-ghozi Ramadhan, dia datang bersama pria bernama Adam Deni, pemilik akun @adngrk yang mengunggah postingan video kerumunan pengunjung di restoran tersebut.

Sidak berlangsung pada Sabtu (5/6/2021), sekira pukul 00.00 WIB, tidak ada pihak berwenang seperti Satpol PP dan kepolisian setempat yang mendampingi.

Baca juga: Ada Orang Ngaku-ngaku Satgas BNPB Sidak Restoran Milik Anak Wali Kota Bekasi

Baca juga: Satpol PP Segel Restoran Milik Anak Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang Diduga Langgar Prokes

Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan, pihaknya sama sekali tidak dilibatkan dalam agenda sidak tersebut.

"Saya juga bingung, kalau seandainya semua diberlakukan begitu. Hal yang bingung buat saya, kami aparatur tidak ada tembusan disini apalagi kami sebagai Satpol-PP tidak ada tembusan hak tersebut," terang dia.

Oknum yang mengaku dari Satgas BNPB bernama Ahmad Al-ghozali Ramadhan dan pria pengunggah video kerumunan pengunjung Omma Restaurant Adan Deni saat sidak, Sabtu (5/6/2021).
Oknum yang mengaku dari Satgas BNPB bernama Ahmad Al-ghozali Ramadhan dan pria pengunggah video kerumunan pengunjung Omma Restaurant Adan Deni saat sidak, Sabtu (5/6/2021). (Istimewa)

Padahal, jika yang bersangkutan benar-benar berasal dari BNPB, sudah sepatutnya melakukan koordinasi di tingkat daerah terkait penanganan Covid-19.

"Apakah kami tidak mampu sampai BNPB harus turun begitu, seharusnya kooordinasi dulu ke kami," tegas Abi.

Abi menegaskan, kewenangan sidak, termasuk penindakan pelanggaran prokes Covid-19 di tempat usaha seperti restoran merupakan wewenang aparat.

"Tidak ada, kami sampaikan tidak ada (koordinasi). Karna ini kewenangan kami, baik satpol PP, polres, maupun kodim. Kalo terusnya ada pelanggaran pelanggaran tersebut, kamilah yang harus turun," tegasnya.

Baca juga: Restoran Anaknya Disegel, Rahmat Effendi: Kalau Kita Terus Penyegelan Ekonomi Tidak Tumbuh

Baca juga: Rahmat Effendi Angkat Bicara Soal Restoran Milik Anaknya Langgar Prokes Covid-19: Kan Sudah Disegel

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, oknum yang mengaku-ngaku sebagai Satgas BNPB bertindak di luar sepengetahuan pihaknya.

"Harusnya dia itu kan koordinasi dengan kapolres koordinasi Satpol PP dengan satgas kita di Kota Bekasi," terangnya.

Disegel Satpol PP

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memastikan, tidak ada tebang pilih dalam penindakan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Termasuk menindak Omma Restaurant yang merupakan, tempat usaha milik anak Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan, telah melakukan penyegelan terhadap Omma Restaurant sejak, Minggu (6/6/2021).

Satpol PP Kota Bekasi melakukan penyegelan Omma Restaurant di Jalan Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. 
Satpol PP Kota Bekasi melakukan penyegelan Omma Restaurant di Jalan Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.  (ISTIMEWA)

"Kami dari Satpol-PP Kota Bekasi melihat perkembangan yang terjadi supaya jangan terjadi hal hal yang tidak diinginkan, kita mencoba untuk melakukan penyegelan," kata Abi.

Penyegelan berkaitan dengan informasi dari masyarakat bahwa, restoran tersebut melanggar prokes Covid-19.

"Prokesnya tentang jam operasional," jelas Abi.

Penyegelan berlaku sampai tiga hari, Satpol PP Kota Bekasi telah memimta manajemen Omma Restaurant agar membuat surat pernyataan agar patuh terhadap prokes Covid-19.

"Untuk penyegelan ini berlaku sampai dengan tiga hari, kemudian kita lakukan nanti permohonan yang bersangkutan untuk membuka segel dan akan kita buka segelnya setelah diberikan pembinaan," terang dia.

Kondisi terkini Omma Restaurant di Jalan Raya Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi usai heboh melanggar prokes.
Kondisi terkini Omma Restaurant di Jalan Raya Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi usai heboh melanggar prokes. (TribunJakarta/Yusuf Bachtiar)

Jika sudah disegel dan membuat surat pernyataan namun mengulangi kesalahan, Satpol PP menjamin akan ada sanksi lanjutan.

"Nanti apabila ditemukan yang bersangkutan masih diluar jam operasional/melanggar operasional itu, maka akan kita lakukan penyegelan permanen dengan pencabutan izin termasuk denda," tegasnya.

Penindakan Pelanggar Prokes Tidak Pandang Bulu

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menambahkan, pihaknya tidak pernah pandang bulu dalam menjalankan regulasi.

"Ya kan sudah disegel, kalau sekarang persoalannya, ternyata ada yang dilanggar jangankan lagi wali kota mungkin, pejabat tinggi lainnya juga pun silahkan disesuaikan dengan ketentuan," tegas dia.

Dia ketika ditanya apakah Omma Restaurant benar-benar milik anggota keluarganya, pria yang akrab disapa Pepen ini menjawab secara tersirat.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi, Senin (7/6/2021).
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi, Senin (7/6/2021). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

"Kalau punya anak bapak (dirinya), kolerasinya kemana, siapapun juga kan punya hak untuk mengelola usaha dimana pun berada di republik ini," kata Rahmat.

"Nah hanya usahanya resmi atau tidak, mematuhi hal-hal yang berkenaan dengan ini atau tidak, orang usaha anak presiden juga buka usaha, anak gubernur juga buka usaha korelasinya kemana," tegasnya.

Baca juga: Korban Pembacokan di Pasar Minggu Sepekan Merantau di Jakarta, Ini Respons Keluarga di Karanganyar

Baca juga: Teman Kost Ungkap Kondisi Terkini Korban Pembacokan di Warung Pecel Lele Pasar Minggu

Adapun berdasarkan peraturan PPKM Mikro yang tertuang dalam surat edaran wali kota nomor 556/668/SET.Covid-19 ini, terdapat aturan yang memperbolehkan kafe atau restoran gelar live music.

Tempat usaha restoran atau kafe di luar mal, boleh beroperasi hingga pukul 22.00 WIB khusus pelayanan makan di tempat, di atas jam tersebut hanya diperbolehkan layanan dibungkus (take away) sampai pukul 23.00 WIB. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved