Antisipasi Virus Corona di DKI

Beroperasi Hingga Dini Hari, Polisi Masih Selidiki Dugaan Caspa Bar Langgar Protokol Kesehatan

Polisi masih menyelidiki kasus pelanggaran kesehatan perihal Covid-19 di dalam Caspar Bar, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. 

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
WartaKota/Humas Polres Metro Jakarta Barat
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Teuku Arsya Khadafi dalam rilis penangkapan pelaku video seks online Senin (10/8/2020) 

Kafe tersebut berlokasi di sekitar Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat

Kapolsek Metro Tanah Abang Komisaris Polisi Singgih Hermawan mengklaim tempat hiburan tersebut bukan diskotek.

"Manager di kafe itu telah kami periksa secara jelas," kata Singgih, saat dikonfirmasi, Minggu (6/6/2021).

"Tapi langkah awal kami sebagai Satgas Covid sudah menindak terkait hal tersebut," lanjut dia.

Hasil pemeriksaan manajer tersebut, kata Singgih, pihak tempat hiburan malam ini tidak memiliki izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Ada Orang Ngaku-ngaku Satgas BNPB Sidak Restoran Milik Anak Wali Kota Bekasi

Baca juga: Rahmat Effendi Angkat Bicara Soal Restoran Milik Anaknya Langgar Prokes Covid-19: Kan Sudah Disegel

"Mereka tidak ada izin dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta untuk melakukan pesta-pesta itu. Tapi kalau yang berkaitan dengan pendirian kafe, ada izinnya," ucap Singgih. 

Tempat hiburan malam tersebut diketahui baru berdiri sekira dua bulan.

Viralnya, karena pihak mereka mengadakan acara musik yang menimbulkan kerumunan dan mengundang Disc Jockey (DJ) dari Belanda.

Singgih mengatakan, manajer tempat hiburan malam itu pun dapat terjerat sanksi pidana.

"Betul (bisa dipidana). Tapi kami masih mendalami apakah ada pelanggaran lain atau tidak," tutup Singgih.  (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved