Antisipasi Virus Corona di DKI
Pemkot Jakarta Pusat: Prokes di Caspar Bar Amburadul, Mereka Kebablasan
Kepala Suku Dinas Pariwisata Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Irwan, menyatakan protokol kesehatan perihal Covid-19 di Caspar Bar amburadul.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Suku Dinas Pariwisata Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Irwan, menyatakan protokol kesehatan perihal Covid-19 di Caspar Bar amburadul.
Irwan menyebut, Caspar Bar dan tempat hiburan malam lainnya telah diizinkan menggelar acara Musik.
TONTON JUGA
Namun, kata Irwan, mereka wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) seperti membatasi pengunjung 50 persen hingga mengenakan masker.
"Bar sekarang kan boleh ada musik. Nah, mereka (pihak Caspar Bar) kebablasan, melanggar prokes, kerumunan, dan amburadul deh," kata Irwan, saat dihubungi TribunJakarta.com, Selasa (8/6/2021).
"Terus pengunjungnya lebih dari 50 persen. Tapi Satpol PP yang telah menyegel," lanjutnya.

Menyoal perizinan acara musik yang digelar Caspar Bar, lanjutnya, hanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang mengizinkan.
"Kalau perizinan saya cek dulu ya karena yang mengeluarkan izin kan sekarang PTSP," tutur Irwan.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Selasa 8 Juni 2021, Ada yang Mulai Aktif Cari Pasangan & Nikmati Momen Romantis
Baca juga: Insentif Dipotong, Mitra Go Kilat Protes Kirim Karangan Bunga ke Kantor Gojek: Kok Insentif Disunat
Baca juga: Eks Persija Ungkap Perlakuan Tak Biasa Sultan Andara, Raffi Ahmad Beri Servis Memanjakan Pemain RANS
"Sebenarnya titik berat sekarang bukan perizinan mereka (Caspar Bar) disegel, tapi melanggar prokes," sambungnya.
Polisi masih menyelidiki kasus pelanggaran kesehatan perihal Covid-19 di dalam Caspar Bar, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengatakan Manajer Caspar Bar juga masih dimintai keterangan.
TONTON JUGA
"Masih diselidiki kasusnya. Manajer hotel dan beberapa pegawai Caspar Bar juga masih kami periksa," kata Arsya, saat dikofirmasi, Selasa (8/6/2021).
Arsya mengatakan, terduga pelaku yang melanggar protokol kesehatan ini juga dapat dipidana lantaran melawan hukum.