Antisipasi Virus Corona di DKI

Pemkot Jakarta Pusat: Prokes di Caspar Bar Amburadul, Mereka Kebablasan

Kepala Suku Dinas Pariwisata Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Irwan, menyatakan protokol kesehatan perihal Covid-19 di Caspar Bar amburadul. 

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
Tribunnews.com
Ilustrasi tempat hiburan malam - Kepala Suku Dinas Pariwisata Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Irwan, menyatakan protokol kesehatan perihal Covid-19 di Caspar Bar amburadul.  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Suku Dinas Pariwisata Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Irwan, menyatakan protokol kesehatan perihal Covid-19 di Caspar Bar amburadul. 

Irwan menyebut, Caspar Bar dan tempat hiburan malam lainnya telah diizinkan menggelar acara Musik.

TONTON JUGA

Namun, kata Irwan, mereka wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) seperti membatasi pengunjung 50 persen hingga mengenakan masker.

"Bar sekarang kan boleh ada musik. Nah, mereka (pihak Caspar Bar) kebablasan, melanggar prokes, kerumunan, dan amburadul deh," kata Irwan, saat dihubungi TribunJakarta.com, Selasa (8/6/2021).

"Terus pengunjungnya lebih dari 50 persen. Tapi Satpol PP yang telah menyegel," lanjutnya.

Ilustrasi tempat hiburan malam.
Ilustrasi tempat hiburan malam. (Tribunnews.com)

Menyoal perizinan acara musik yang digelar Caspar Bar, lanjutnya, hanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang mengizinkan. 

"Kalau perizinan saya cek dulu ya karena yang mengeluarkan izin kan sekarang PTSP," tutur Irwan.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Selasa 8 Juni 2021, Ada yang Mulai Aktif Cari Pasangan & Nikmati Momen Romantis

Baca juga: Insentif Dipotong, Mitra Go Kilat Protes Kirim Karangan Bunga ke Kantor Gojek: Kok Insentif Disunat

Baca juga: Eks Persija Ungkap Perlakuan Tak Biasa Sultan Andara, Raffi Ahmad Beri Servis Memanjakan Pemain RANS

"Sebenarnya titik berat sekarang bukan perizinan mereka (Caspar Bar) disegel, tapi melanggar prokes," sambungnya.

Polisi masih menyelidiki kasus pelanggaran kesehatan perihal Covid-19 di dalam Caspar Bar, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengatakan Manajer Caspar Bar juga masih dimintai keterangan. 

TONTON JUGA

"Masih diselidiki kasusnya. Manajer hotel dan beberapa pegawai Caspar Bar juga masih kami periksa," kata Arsya, saat dikofirmasi, Selasa (8/6/2021).

Arsya mengatakan, terduga pelaku yang melanggar protokol kesehatan ini juga dapat dipidana lantaran melawan hukum.

"Bisa saja, karena kan ini melawan hukum. Padahal sudah ada aturannya. Tapi kita lihat nanti jika pemeriksaan sudah selesai, ya," jelas Arsya.

"Mereka (Caspar Bar) kan juga berkerumun, banyak yang tidak pakai masker pengunjungnya, dan melebihi kapasitas dari 50 persen," lanjutnya. 

Alhasil, tempat hiburan malam Caspar Bar yang terletak di Jalan Sudirman, ini juga mendapatkan sanksi tegas dari pemerintah daerah.

Baca juga: Insentif Dipotong, Mitra Go Kilat Protes Kirim Karangan Bunga ke Kantor Gojek: Kok Insentif Disunat

Tempat tersebut disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat lantaran melanggar protokol kesehatan perihal Covid-19

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan, mengatakan pihak Caspar Bar beroperasi hingga lebih dari 21.00 WIB.

"Sesuai aturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tempat hiburan malam maksimal beroperasi 21.00 WIB, tapi take away boleh 24 jam," kata Bernard, saat dikonfirmasi, Senin (7/6/2021).

Caspar Bar juga dinilai Satpol PP telah melebihi kapasitas para pengunjung yang seharusnya maksimal 50 persen.

"Pengelola Caspar Bar tidak membatasi pengunjung 50 persen dan jam-nya juga dilanggar sampai pukul 01.00 WIB," tutur Bernard.

TONTON JUGA

"Kami kenakan denda juga yaa sesuai aturan kan maksimal Rp50 juta dan ditutup tiga hari hingga Rabu depan," tutup Bernard. 

Sebelumnya, polisi telah memeriksa manajer tempat hiburan malam yang melanggar protokol kesehatan perihal Covid-19

Kafe tersebut berlokasi di sekitar Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat

Kapolsek Metro Tanah Abang Komisaris Polisi Singgih Hermawan mengklaim tempat hiburan tersebut bukan diskotek.

"Manager di kafe itu telah kami periksa secara jelas," kata Singgih, saat dikonfirmasi, Minggu (6/6/2021).

Baca juga: Ditonton Lebih 2,4 Juta Kali, Video Handuk Dilumuri Tepung Tipu Pembeli Ayam Goreng Viral di Medsos

"Tapi langkah awal kami sebagai Satgas Covid sudah menindak terkait hal tersebut," lanjut dia.

Hasil pemeriksaan manajer tersebut, kata Singgih, pihak tempat hiburan malam ini tidak memiliki izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Mereka tidak ada izin dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta untuk melakukan pesta-pesta itu. Tapi kalau yang berkaitan dengan pendirian kafe, ada izinnya," ucap Singgih. 

Tempat hiburan malam tersebut diketahui baru berdiri sekira dua bulan. 

TONTON JUGA

Viralnya, karena pihak mereka mengadakan acara musik yang menimbulkan kerumunan dan mengundang Disc Jockey (DJ) dari Belanda.

Singgih mengatakan, manajer tempat hiburan malam itu pun dapat terjerat sanksi pidana.

"Betul (bisa dipidana). Tapi kami masih mendalami apakah ada pelanggaran lain atau tidak," tutup Singgih. 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved