Proses PPDB DKI Jakarta 2021 Alami Masalah, Gubernur Anies Baswedan: Sudah Ditangani
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta alami masalah sejak hari pertama. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turun tangan.
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB bagi sekolah-sekolah negeri di Provinsi DKI Jakarta (PPDB DKI Jakarta 2021) tahun ajaran 2021-2021 segera di buka pada hari ini 7 Juni 2021 khususnya untuk jalur prestasi.
Untuk itu, calon siswa yang hendak mendaftarkan diri harus memperhatikan beberapa persayaratan sebagai berikut:
Tahap pertama, membuka alamat PPDB Jakarta 2021 di laman website https://ppdb.jakarta.go.id/#/
Tahapan kedua, calon siswa PPDB Jakarta 2021 harus mengajukan akun untuk pendaftaran
Ketiga, calon peserta PPDB Jakarta 2021 melakukan aktivasi akun
Keempat, adalah pemilihan sekolah yang hendak dituju oleh siswa pendaftar PPDB Jakarta 2021
Kelima menunggu pengumuman hasil seleksi PPDB Jakarta 2021
Keenam, apabila diterima peserta PPDB Jakarta 2021 harus melakukan lapor diri.
Untuk lebih jelas peserta PPDB Jakarta 2021 bisa mengakses laman berikut ini.
Persayaratan Berbeda
Apalagi ketentuan dan persyaratan PPDB Jakarta 2021 akan jauh berbeda dengan persyaratan PPDB Jakarta 2020 yang lalu.
Salah satu perbedaan mencolok dalam persyaratan PPDB Jakarta 2021 adalah ketentuan yang mewajibkan bahwa sekolah-sekolah negeri atau milik pemerintah yang ada di wilayah DKI Jakarta, hanya boleh menerima siswa yang terdaftar di Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Provinsi DKI Jakarta.
"Perbedaan PPDB Jakarta tahun ini dengan tahun 2020 warga Non DKI tidak diperbolehkan lagi, sekarang wajib Kartu Keluarga DKI Jakarta," kata Kepala Sekolah SMP Negeri 49 Jakarta, Imam Santoso, Selasa (18/5) saat melakukan sosialisasi PPDB Jakarta tahun 2021 kepada wali murid di sekolah tersebut.
Aturan larangan mengikuti PPDB DKI Jakarta 2021 bagi warga non DKI Jakarta ini, memang sudah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 32 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru yang diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 5 Mei 2021 yang lalu.
Aturan ini PPDB DKI Jakarta 2021 juga telah diundangkan pada tanggal yang sama, dan dicatatkan dalam Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021 nomor 55005.