Proses PPDB DKI Jakarta 2021 Alami Masalah, Gubernur Anies Baswedan: Sudah Ditangani

Proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta alami masalah sejak hari pertama. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turun tangan.

Editor: Suharno
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di Balai Kota usai gowes bersama Dubes Denmark dan Belanda, Kamis (3/6/2021). 

Pada pasal 1 ayat (11) Pergub No 32 Tahun 2021 tersebut meyebutkan,  "Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas dalam keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta."

Tidak hanya itu, Pergub ini juga menegaskan, calon siswa yang mendaftar sekolah PPDB DKI Jakarta 2021, harus tercatat di  Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran. 

Artinya, jika proses pendaftaran PPDB Jakarta 2021 ini mulai berlangsung pada 7 Juni 2021 mendatang, artinya KK yang mencantumkan nama calon siswa PPDB DKI Jakarta 2021 minimal harus sudah diterbitkan pada 7 Juni 2020 yang lalu.

Pembatasan calon siswa PPDB DKI Jakarta 2021 sekolah negeri yang ada di wilayah DKI Jakarta ini memang bertujuan agar para siswa tidak memiliki tempat tinggal yang jauh dari wilayah sekolahnya.

Seperti kita ketahui pada tahun lalu PPDB Jakarta masih memberikan kuota bagi siswa yang berasal dari luar wilayah DKI Jakarta dengan kuota sebesar 5% dari kapasitas siswa yang ditampung oleh sekolah dalam PPDB.

Meskipun demikian, bagi siswa yang tercatat di KK DKI Jakarta, tapi bersekolah di luar DKI Jakarta, masih bisa mengikuti PPDB Jakarta 2021 ini. 

Hanya saja calon siswa dengan KK DKI Jakarta tapi berasal dari sekolah di luar DKI Jakarta, yang ikut PPDB Jakarta 2021 harus mengikuti proses prapendaftaran.

Proses prapendaftaran PPDB Jakarta ini dilakukan dengan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk didaftarkan di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, agar nama siswa tersebut bisa masuk dalam sistem PPDB Jakarta.

Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan Pergub No 32 Tahun 2021 ini didasari oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

"Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan PPDB dengan tujuan untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang. Dengan begitu, warga bisa memperoleh pendidikan berkualitas di DKI Jakarta. Sehingga, diharapkan PPDB ini dapat membentuk sekolah-sekolah negeri dengan variasi peserta didik yang tinggi dan rasa gotong royong untuk maju bersama," ujar Nahdiana (7/5) dalam pernyataan tertulis.

"Oleh karenanya, kebijakan ini diharapkan dapat membentuk kesetaraan akses pendidikan yang berkualitas bagi anak-anak Jakarta dari seluruh latar belakang,” tegas Nahdiana.

Adapun, jalur seleksi PPDB Jakarta Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk Jenjang SD, SMP, SMA, SMK, yaitu :

1. Jalur Prestasi : Memberikan apresiasi terhadap anak-anak tingkat SMP dan SMA yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik dalam PPDB Jakarta 2021; 

Adapun kuota untuk jalur prestasi PPDB Jakarta 2021 ini meliputi sebesar 18% untuk jalur prestasi akademik, dan 5% untuk jalur prestasi non akademik.

2. Jalur Afirmasi : Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah dalam PPDB Jakarta 2021; 
Adapun kuota PPDB Jakarta 2021 untuk siswa baik SD SMP maupun SMA dengan jalur afirmasi ini mencapai kuotanya sebesar 25%.

3. Jalur Zonasi : Memberikan kesempatan anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dalam PPDB Jakarta 2021 dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut;

Bagi tingkat Sekolah Dasar (SD) kuota PPDB Jakarta 2021 melalui jalur zonasi ini mencapai 73% dari kapasitas siswa di satu sekolah

Sedangkan bagi sekolah tingkat SMP dan SMA, batasan kuota zonasi dalam PPDB Jakarta 2021 sebesar 50% dari total kapasitas atau daya tampung sekolah.

4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru : Memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.

Porsi kuota bagi siswa yang mengikuti PPDB Jakarta 2021 untuk tingkat SD masing-masing hanya 2% dari total kapasitas siswa di sekolah tersebut.

Catatan penting, jalur PPDB Jakarta 2021 lewat Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru ini hanya berlaku bagi siswa anak dari guru sekolah yang juga Pegawai Negeri Sipil, alias Aparatur Sipil Negara (ASN) Anggota Tentara Nasional (TNI) dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul PPDB DKI Jakarta 2021 bermasalah, Gubernur Anies turun tangan pastikan proses lancar

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved