Berikut Lokasi SIM Keliling untuk Wilayah Jakarta, Tangsel dan Bekasi Kamis 10 Juni 2021
Berikut lokasi layanan SIM keliling yang ada di wilayah DKI Jakarta, Bekasi dan Tangerang Selatan (Tangsel) untuk hari ini, Kamis 10 Juni 2021.
TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut lokasi layanan SIM keliling yang ada di wilayah DKI Jakarta, Bekasi dan Tangerang Selatan (Tangsel) untuk hari ini, Kamis 10 Juni 2021.
Data tersebut dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
Untuk layanan SIM Keliling di DKI Jakarta hari ini tersebar di empat wilayah ibu kota, yakni:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata dan Jl. M. Saidi Raya Petukangan
Jakarta Barat : LTC Glodok
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Dengan waktu pelayanan mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Sedangkan untuk wilayah Bekasi layanan SIM Keliling tersedia di Bekasi Cyber Park (BCP) yang berlokasi di Jalan KH Noer Ali.
Layanan SIM Keliling disana mulai pukul 08.00 - 10.00 WIB.
Selanjutnya untuk layanan SIM Keliling di wilayah Tangsel terletak di Bintaro Plaza mulai pukul 08.00 - 17.00 WIB.
Serta di WTC Serpong mulai pukul 08.00 - 13.00 WIB.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Untuk diketahui bahwa Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Prakiraan BMKG Kamis 10 Juni 2021, Waspadai Hujan Petir di Jakarta Selatan dan Timur pada Malam Hari
Baca juga: Putra Tunggal Ungkap Harapan Mendiang Rektor ITERA: Semua Dosen S3 dan Ada Jurusan Teknik Kereta Api
Baca juga: Cara Mudah Melacak Sinyal Televisi Digital Lewat Ponsel
Dijelaskan Korlantas Polri bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini, masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan selama mengurus perpanjangan SIM.