Ada Beras hingga Garam, Ini Daftar 11 Bahan Pokok yang Bakal Kena PPN 12 Persen
Berikut ini daftar bahan pokok yang bakal kena pajak, apa saja daftarnya?
TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah berencana untuk mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako.
Wacana tersebut tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Di dalam aturan tersebut, sembako tak lagi termasuk dalam obyek yang PPN-nya dikecualikan.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo pun buka suara terkait hal tersebut.
Melalui akun Twitter-nya, @prastow, ia tak membantah mengenai kemungkinan pemungutan PPN sembako.
Namun demikian, ia menegaskan, pemerintah tidak akan membabi buta dalam memungut pajak.
Baca juga: PPDB DKI Jakarta Ditutup Besok, Ini Lokasi Posko Pengaduan Bila Ada Kendala saat Pendaftaran
na Pajak, Pedagang di Koja Mengeluh dan Minta Pemerintah Turun ke Pasar
Meski di sisi lain, pemerintah pun uang akibat pandemi yang turut memberikan dampak pada pendapatan negara.
"Kembali ke awal, nggak ada yg tak butuh uang, apalagi akibat hantaman pandemi. Tapi dipastikan pemerintah tak akan membabi buta. Konyol kalau pemulihan ekonomi yg diperjuangkan mati2an justru dibunuh sendiri. Mustahil!," jelas dia dalam kicauannya, Rabu (9/6/2021).
Yustinus mengatakan, meski revisi RUU KUP mulai dirancang tahun ini, bukan berarti pemungutan pajak sembako akan dilakukan di tahun yang sama.
Di masa pandemi, pajak diarahkan sebagai stimulus.
Artinya, penerimaan negara tertekan, di sisi lain belanja negara meningkat tajam. Untuk itu, secara bersamaan pemerintah pun mendesain kebijakan yang bisa menjamin keberlanjutan di masa yang datang.
Penerapan pungutan atas PPN Sembako untuk beberapa barang dan jasa yang sebelumnya dikecualikan pun menunggu ekonomi pulih secara bertahap.
"Di sisi lain pemerintah memperkuat perlindungan sosial. Semakin banyak keluarga mendapatkan bansos dan subsidi diarahkan ke orang. Maka jadi relevan: bandingkan potensi bertambahnya pengeluaran dengan PPN (misal 1 persen atau 5 persen), dengan bansos/subsidi yang diterima rumah tangga," jelas Yustinus.
Lantan apa saja sembako yang bakal kena PPN 12%?
Penelusuran TribunJakarta.com, berikut daftar 11 sembako yang bakal dikenakan PPN 12 persen:
1. Beras
2. Gabah
3. Jagung
Baca juga: Penderitaan Kakak Beradik Disiksa Sampai Salah Satunya Tewas, Korban Diberi Makan Kotoran Manusia
4. Sagu
5. Kedelai
6. Garam
7. Daging
8. Telur
9. Susu
10. Buah-buahan
11. Sayur-sayuran
Sri Mulyani Heran Draf PPN Sembako Bocor ke Publik
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati heran dokumen pemerintah soal rencana pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembako hingga sekolah bocor ke publik.
Bocornya dokumen ke publik diakuinya membuat situasi pemerintah dengan DPR agak kikuk karena para anggota dewan itu belum menerima draft resmi dokumen PPN atau draft RUU KUP.
"Oleh karena itu situasinya jadi agak kikuk karena ternyata kemudian dokumennya keluar, sehingga kami tidak dalam posisi untuk bisa menjelaskan keseluruhan arsitektur dari perpajakan kita yang keluar sepotong-sepotong," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (10/6/2021).
Wanita yang akrab disapa Ani ini mengakui, Kemenkeu memang belum membahas RUU KUP secara rinci dengan DPR.
Pasalnya, revisi UU KUP ini belum disampaikan dan dibacakan pada Rapat Paripurna beberapa waktu lalu.
"Kami dari sisi etika politik tentu belum bisa menjelaskan ke publik sebelum ini dibahas, karena itu adalah dokumen publik yang kami sampaikan kepada DPR melalui surat presiden," ungkap Ani.
Ani berjanji segera mengirim draft RUU KUP dan menjelaskan secara detil berbagai rencana pemerintah itu.
Pembahasan bersama DPR pun akan dilakukan, meliputi fondasi perpajakan, waktu yang tepat dikeluarkannya kebijakan, dan subjek yang layak dikenakan pajak.
"Ini yang akan kita jelaskan kepada DPR mengenai keseluruhannya, dan di situ kita bisa bicara mengenai apakah timingnya harus sekarang? Apakah fondasinya harus seperi ini? Siapa yang pantas dipajaki? Itu semuanya kita bawakan dan presentasikan secara lengkap by sectors dan by pelaku ekonomi," tutur Ani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menegaskan, segala kebijakan yang bakal diambil termasuk pajak sembako tetap akan mempertimbangkan pemulihan ekonomi.
Sebagai bukti, Sri Mulyani tetap akan mendukung dan memberikan bansos kepada masyarakat dan insentif kepada pelaku usaha kecil, menengah, hingga besar.
Bahkan presiden sudah mengarahkannya untuk mendukung pelaku usaha yang nyatanya lebih lama pulih.
"(Isu PPN sembako) di-blow up seolah-olah menjadi sesuatu yang bahkan tidak mempertimbangkan situasi hari ini. Padahal hari ini fokus kita untuk memulihkan ekonomi, jadi kita betul-betul menggunakan semua instrumen kita," tegasnya.
(TribunJakarta.com/Muji)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-beras_20180505_135512.jpg)