Kasus Penipuan Investasi Rp20 Miliar di Tangerang, Terdakwa Timothy Ngaku Terdampak Pandemi Covid-19

Sidang perkara penipuan investasi senilai Rp 20 miliar yang menjerat Timothy Tandiokusuma kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Terdakwa penipuan investasi di Tangerang Selatan senilai Rp 20 miliar, Timothy (baju hitam) dihadirkan dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (11/6/2021). 

"Selain tidak bayar kewajibannya, saya juga ditipu dengan cek jaminan yang diberikan. Cek itu tidak bisa dicairkan karena rekening terlapor ternyata sudah diblokir. Namanya jaminan kan seharusnya menjamin uang investasi saya agar aman jika suatu saat kondisi yang tidak diinginkan terjadi," beber SF.

SF yakin Jaksa Penuntut Umum akan membuktikan adanya pelanggaran pidana dalam kasus yang menimpanya.

Baca juga: Jelang PTM, SMAN 9 Tangsel Buat Sistem Pengawasan Siswa: Shareloc saat Pulang Sekolah

Ia berharap, dalam sidang replik yang akan digelar pekan depan, hakim dapat menilai dengan bijak adanya unsur pidana sesuai dakwaan yang dilayangkan.

Karena tuntutan pidana yang dilayangkan pihaknya sudah memiliki bukti kuat yang akan disertakan dalam sidang berikutnya.

"Bukti-bukti saya lengkap. Tunggu saja siding selanjutnya. Jaksa pasti membeberkan semua faktanya," tutup SF.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved