Sidang Rizieq Shihab

Sebut Tak Ada di KBBI, Kuasa Hukum Rizieq Shihab: JPU Selundupkan Kata Onar di Kasus RS Ummi Bogor

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab membantah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta/Bima Putra
Rizieq Shihab saat mengikuti sidang putusan perkara kerumunan Megamendung, Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). 

"Bersesuaian dengan saksi Sarbini Abdul Murad di muka persidangan di. bawah sumpah pada pokoknya menerangkan bahwa pasien yang merasakan dirinya itu sehat tidak bisa dikatakan berbohong karena ada subjektifitas pasien dan objektifitas dokter," tutur tim kuasa hukum Rizieq.

Ata pleidoi dari Rizieq dan tim kuasa hukumnya JPU menyatakan mengajukan replik yang bakal disampaikan pada sidang lanjutan Senin (14/6/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Sebut Penambahan Pasal Pemberitahuan Bohong Selundupan Polisi dan Jaksa

Baca juga: Sampaikan Pleidoi, Rizieq Shihab Tuding Bima Arya Berbohong

Dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor ini terdapat tiga terdakwa yakni Rizieq, Muhammad Hanif Alatas, dan Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat.

Ketiganya disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Rizieq dituntut enam tahun penjara, sementara Hanif dan dr. Andi Tatat JPU dua tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved