Sidang Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab Sebut Penambahan Pasal Pemberitahuan Bohong Selundupan Polisi dan Jaksa
Rizieq Shihab mempertanyakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Rizieq Shihab mempertanyakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor.
Dalam pleidoi atau nota pembelaannya Rizieq tidak hanya membantah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang didakwakan dan dituntut JPU terbukti.
Menurut Rizieq pasal 14 ayat 1 yang merupakan dakwaan pertama dari tiga dakwaan JPU terhadapnya di kasus RS UMMI Bogor pasal selundupan dari penyidik Bareskrim Polri dan JPU.
Alasannya saat pertama diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi pada 4 Januari 2021 pasal yang disangkakan pasal 14 Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Sehingga diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular terkait dugaan dengan sengaja menghalangi pelaksanaan Penanggulangan Wabah, dan atau Pasal 216 ayat (1) KUHP," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Pasal 216 KUHP mengatur dugaan dengan sengaja tidak mentaati atau dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tugas pejabat, dalam hal ini Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Baca juga: Sampaikan Pleidoi, Rizieq Shihab Tuding Bima Arya Berbohong
Baca juga: Dituntut 6 Tahun, Rizieq Shihab Bandingkan Tuntutan Kasusnya dengan Djoko Tjandra dan Novel Baswedan
Kedua pasal terkait laporan Wali Kota Bogor Bima Arya kepada pihak RS UMMI Bogor yang dianggap menghalangi upaya penanganan pandemi yang dilakukan Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Dalam hal ini Bima melaporkan pihak RS UMMI Bogor karena dianggap tidak kooperatif melaporkan hasil tes swab PCR saat Rizieq dirawat inap pada bulan November 2020 lalu.
"Namun saat saya diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 15 Januari 2021 ada penambahan pasal pidana, yaitu Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ujarnya.
Isi kedua pasal tersebut mengatur dugaan dengan dengan sengaja menyiarkan kebohongan untuk menimbulkan keonaran, pasal 14 ini yang menjadi dakwaan primair pertama terhadapnya.
Pasal 15 dijadikan subsider pada dakwaan JPU, sementara pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dijadikan dakwaan kedua, dan pasal 216 KUHP jadi dakwaan ketiga.
"Penyelundupan pasal tersebut bukan sekedar hasil pengembangan kasus sebagaimana alasan yang selalu didengungkan para penyidik dari Kepolisian mau pun Kejaksaan," tuturnya.
Baca juga: Kubu Rizieq Shihab Anggap Tuntutan Jaksa di Perkara RS UMMI Bogor Ilusi dan Halusinasi
Baca juga: Demo Tuntut Pembebasan Rizieq di Balai Kota Bogor Rusuh, Kuasa Hukum: Harus Tetap Perhatikan Prokes
Rizieq beranggapan alasan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana disangkakan karena JPU berniat menjeratnya dengan pasal berlapis yang ancaman hukumnya lebih berat.
Rizieq Shihab
tuntutan
Jaksa Penuntut Umum
pemberitahuan bohong
tes swab
RS UMMI Bogor
Wali Kota Bogor
Bima Arya
Covid-19
JPU
Running News
Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Kubu Rizieq Shihab Miliki 14 Hari Ajukan Kasasi Perkara Tes Swab RS UMMI Bogor |
![]() |
---|
Puluhan Simpatisan Rizieq Shihab Diamankan Polisi: Beberapa Masih Remaja hingga Bawa Senjata Tajam |
![]() |
---|
Empat Polisi Terluka Saat Ricu dengan Massa Aksi Pendukung Rizieq Shihab |
![]() |
---|
Polda Metro Amankan 11 Perusuh di Sidang Rizieq Shihab |
![]() |
---|
Pria Bertopi Koboi Digiring ke Polda Metro Jaya, Ikut Terlibat di Kericuhan di Sidang Rizieq Shihab |
![]() |
---|