Sidang Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab Sebut Penambahan Pasal Pemberitahuan Bohong Selundupan Polisi dan Jaksa
Rizieq Shihab mempertanyakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang tersebut beragendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pembacaan pleidoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya untuk perkara nomor 223, 224 dan, 225. Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB," kata Alex dalam keterangannya di Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Perkara nomor 223 merupakan berkas untuk terdakwa Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat, nomor 224 berkas untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas, sementara 225 untuk Rizieq.
Ketiganya merupakan terdakwa kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu yang diduga ditutupi atau dipalsukan dari pihak Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.

"Sidang dipimpin Majelis Hakim diketuai Khadwanto dengan Hakim anggota Mu'arif dan Suryaman. Sidang dilaksanakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujarnya.
Dalam kasus ini ketiga terdakwa disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena diduga menyebarkan pemberitahuan bohong.
Baca juga: Bentrok Berujung Penganiayaan di Bekasi, Ibu Ini Minta Bantuan Ormas karena Tak Mampu Bayar Cicilan
Baca juga: Daftar Skuad Portugal di Euro 2020: Ronaldo Jadi Andalan, Pemain Man United Bikin Lini Tengah Solid
Baca juga: Aksi Ronaldo Bersama Timnas Portugal Bikin Heboh Jelang Euro 2020, Rumput Lapangan Jadi Pelampiasan
Yakni terkait pernyataan bahwa Rizieq dalam keadaan sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 meski terkonfirmasi Covid-19 dengan alasan belum menerima hasil tes swab PCR.
Pada sidang tuntutan Kamis (3/6/2021) JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada Rizieq dengan hukuman pidana enam tahun penjara.
Tuntutan itu lebih dari setengah hukuman maksimal dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang disangkakan JPU, yakni vonis 10 tahun penjara.
TONTON JUGA
Hal memberatkan tuntutan JPU di antaranya Rizieq berstatus bekas narapidana karena pernah divonis bersalah dalam perkara 160 KUHP tentang Penghasutan pada tahun 2003.
Serta perkara 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang pada tahun 2008, kedua perkara ini diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan Covid-19, bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan. Terdakwa juga tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," ujar JPU membacakan pertimbangan tuntutan, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Uji Coba Jelang Euro 2020: Timnas Portugal Sukses Bungkam Israel, Cristiano Ronaldo Tampil Superior
Sementara terhadap Hanif dan dr. Andi Tatat JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman pidana dua tahun penjara. (*)