Sidang Rizieq Shihab

Habib Rizieq Shihab Sebut Penambahan Pasal Pemberitahuan Bohong Selundupan Polisi dan Jaksa

Rizieq Shihab mempertanyakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta/Bima Putra
Rizieq Shihab saat membacakan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021). 

"Sehingga saya semakin yakin bahwasanya kasus RS UMMI ini merupakan bagian dari operasi intelejen hitam berskala besar. Di mana JPU secara sadar atau tidak sadar sedang dijadikan alat operasi tersebut," lanjut Rizieq.

Pada sidang tuntutan Kamis (3/6/2021) JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada Rizieq dengan hukuman pidana enam tahun penjara.

JPU menilai pernyataan Rizieq saat menyebut dirinya sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 merupakan kebohongan karena hasil tes swab PCR terkonfirmasi Covid-19.

Hal memberatkan tuntutan JPU di antaranya Rizieq berstatus bekas narapidana karena pernah divonis bersalah dalam perkara 160 KUHP tentang Penghasutan pada tahun 2003.

Serta perkara 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang pada tahun 2008, kedua perkara ini diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan Covid-19, bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan. Terdakwa juga tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," ujar JPU membacakan pertimbangan tuntutan, Kamis (3/6/2021).

Sebut tuntutan jaksa llusi dan halusinasi

Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya optimis pleidoi atau pembelaan mereka mampu membantah tuntutan Jaksa Penuntut (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan pleidoi tersebut bakal membantah bahwa Rizieq melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong terkait kasus tes swab RS UMMI Bogor.

Yakni bahwa pernyataan Rizieq yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu meski terkonfirmasi Covid-19 merupakan tindak pidana pemberitahuan bohong.

"Poinya bahwa tuduhan pembohongan yang menjadi primer dalam dakwaan serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum itu adalah ilusi dan halusinasi belaka," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Menurutnya dakwaan dan tuntutan JPU bahwa Rizieq melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dakwaan primer tidak berdasar fakta hukum.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi keringanan terkait pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021).
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi keringanan terkait pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Alasannya selama sidang perkara tes swab RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak ditemukan fakta persidangan bahwa Rizieq melakukan pemberitahuan bohong.

"Tentu saja yang soal kebohongan, yang utama itu adalah sesuatu yang mengada-ada, ilusi, dan halusinasi belaka dari JPU. Semoga nanti jadi pertimbangan Majelis Hakim untuk memutuskan dengan bijak dan adil," ujarnya.

Baca juga: Demi Sekolah Tatap Muka, Guru di Tangsel Diminta Proaktif ke Puskesmas untuk Vaksinasi Covid-19

Baca juga: Perjuangan Rina Berburu BTS Meal di Hari Pertama: Pasang Alarm, Tunggu Orderan Lama, Simpan Wadah

Baca juga: Live Trans7 Jadwal MotoGP Jerman 2021 Mulai 18 Juni 2021, Marc Marquez Bongkar 2 Kelemahan Motornya

Aziz menyebut dakwaan dan tuntutan JPU hanya ilusi dan halusinasi karena menurutnya pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 hanya berlaku pada insan pers yang melakukan penyiaran berita.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved