Sidang Rizieq Shihab

Habib Rizieq Shihab Sebut Penambahan Pasal Pemberitahuan Bohong Selundupan Polisi dan Jaksa

Rizieq Shihab mempertanyakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta/Bima Putra
Rizieq Shihab saat membacakan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021). 

Ini mengacu pada keterangan saksi ahli yang mereka hadirkan, selain itu pasal yang disangkakan bersifat politis karena disangkakan kepada sejumlah orang yang pendapatnya berbeda dengan pemerintah.

"Dari bu Ratna Sarumpaet, pak Jumhur, pak Syahganda, dan saat ini Habib Rizieq dkk. Artinya selain itu lebih ke UU penyiaran harusnya, karena mereka kan bukan insan penyiar," tuturnya.

Perihal pleidoi, Aziz mengatakan Rizieq, Muhammad Hanif Alatas, dan Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat masing-masing membuat pleidoi pribadi untuk perkara tes swab di RS UMMI Bogor.

Masing-masing terdakwa bakal menyampaikan pleidoi pribadi terpisah dengan pleidoi yang dibuat tim kuasa hukum, pihaknya optimis pleidoi mampu membantah tuntutan JPU.

"Yakin, kita optimis para terdakwa akan dimenangkan (divonis bebas) dan juga akan mendapatkan haknya karena kita yakin keadilan masih ada di Republik Indonesia," lanjut Aziz.

Dalam kasus ini ketiga terdakwa disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena diduga menyebarkan pemberitahuan bohong.

Baca juga: Penemuan Mayat Bayi Gegerkan Warga Bintara, Ceceran Darah Ungkap Hubungan Terlarang Kakak dan Adik

Yakni terkait pernyataan bahwa Rizieq dalam keadaan sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 meski terkonfirmasi Covid-19 dengan alasan belum menerima hasil tes swab PCR.

Pada sidang tuntutan Kamis (3/6/2021) JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada Rizieq dengan hukuman pidana enam tahun penjara.

Tuntutan itu lebih dari setengah hukuman maksimal dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang disangkakan JPU, yakni vonis 10 tahun penjara.

Hal memberatkan tuntutan JPU di antaranya Rizieq berstatus bekas narapidana karena pernah divonis bersalah dalam perkara 160 KUHP tentang Penghasutan pada tahun 2003.

Serta perkara 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang pada tahun 2008, kedua perkara ini diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan Covid-19, bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan. Terdakwa juga tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," ujar JPU membacakan pertimbangan tuntutan, Kamis (3/6/2021).

Sementara terhadap Hanif dan dr. Andi Tatat JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman pidana dua tahun penjara.

Baca juga: Penemuan Mayat Bayi Gegerkan Warga Bintara, Ceceran Darah Ungkap Hubungan Terlarang Kakak dan Adik

Rizieq Shihab Sampaikan Pleidoi

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pemberitahuan bohong kasus tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor pada Kamis (10/6/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved